Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Surabaya utara terus dilakukan oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. tentunya di wilayah hukum Polsek Semampir.
Penggrebekan yang di pimpin langsung oleh kapolsek semampir di Pinggir kali tepatnya, Jalan. Sidorame belakang. Kota Surabaya, pada Jum’at 17 September 2021 pukul 16.30 WIB. Berhasil mengamakan dua remaja.
dua orang pria yang diamakan adalah. Agus Rahman Syah (21) th warga Jalan Bolodewo No. 92 ,Kelurahan Sidotopo. Kota Surabaya dan Feri Irawan (20) th asal Jalan Sidorame Belakang Nomor 03 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Saat ditemui media ini diruangannya. Kapolsek AKP Ari Bayu Aji. menjelaskan sebelum penangkapan dari dua pelaku itu. Anggota Reskrim mendapatkan informasi jika di pinggir kali Sidorame kerap dijadikan transaksi hingga menyediakan tempat untuk ngisap sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut. Kami beserta anggota piket reskrim langung melakukan penyelidikan dilokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku saat menghisap sabu di samping sumur.”kata Ari Bayu Aji, Jum’at (24/09/2021).
masih kata Alumnus Akpol 2010 ini. menjelaskan tersangka ini mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial RM yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Sementara 1poket sabu tersebut dibeli dengan cara berpatungan seharga Rp 120.000.-,
“Tetsangka Agus juga mengaku sudah enam kali membeli sabu kepada RM atas suruhan orang, sekali membeli agus mendapatkan upah sebesar 10 ribu. Agus selain menjadi kurir, ia juga diketahui sebagai pecamdu berat sabu.”terang perwira asal Kota Solo Jawa Tengah ini.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dimakan dan di bawa kepolsek Semampir untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita berupa Seperangkat alat hisap sabu (bong),1 buah pipet kaca didalamnya berisi sabu dengan berunto 1,21 Gram,1 buah skrop sabu yang terbuat dari sedotan plalstik, 1 buah klip plalstik kecil bekas Narkoba jenis sabu sabu dan 1 buah korek api gas warna kuning.” Imbuhnya.
Lantaran terlibat kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu sabu, kedua pelaku ini akan diganjar dengan undang- undang yang sudah ditentukan.
“Pasal buat meraka berdua. yaitu, 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamanya di atas 5 tahun penjara.” Tutupnya Mantan Kasatlantas Polres Madiun.
Reporter: Pan