BeritaSosial

Orang Tua Asuh Bayi yang Ditemukan di Mesjid Warung Bungur Kalipucang Dalam Proses Verifikasi

×

Orang Tua Asuh Bayi yang Ditemukan di Mesjid Warung Bungur Kalipucang Dalam Proses Verifikasi

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – 05/10/2021. Bayi tersebut belum ada yang benar benar mengaku sebagai orang tuanya atau orang tua asuh yang mengadopsi sebagai anaknya, Karena yang mau mengadopsi harus memenuhi prosedur atau persyaratan yang berlaku, sampai saat ini catatan yang ada di kami ada sekitar 9 orang yang daftar untuk mengadopsi bayi tersebut, diantaranya dari daerah Parigi, Pangandaran, Padaherang juga ada, dari kesembilan pendaftar baru satu yang sudah ter Verifikasi ke lokasi yaitu daerah parigi, lainnya belum di-verifikasi, insya alloh minggu minggu ini akan mem-verifikasi lagi mana yang layak dan yang sesuai kriteria memenuhi prosedur, Bayi tersebut sekarang berada di Panti Sosial Anak Balita (PSAB) Bandung Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (milik Pemerintah), ‘Ujar Kabid Sosial Kab.Pangandaran’.

Menurut KabidSos Kabupaten Pangandaran Dewi Sundari mengatakan kepada kami ketika di temui di Kantornya hari Selasa sore ‘ bahwa Bayi yang ditemukan di Mesjid warung bungur Kalipucang Kab.Pangandaran dalam keadaan sehat, sekarang umur bayi hampir Kira kira hamper 4 Minggu, informasi seminggu kebelakang Berat Badannya sekitar 2.4 Kg yang awalnya berat bayi Kurang lebih 2 kg.

Example 300x600

Kriteria calon orang tua asuh yang sesuai dengan prosedur karena Harus jelas siapa calon orang tua asuh serta layak, persyaratan tersebut Yaitu diantaranya ; Fc KTP Suami Istri, KK, SKCK, Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter, Buku Nikah, factor ekonominya, usia pernikahan 4- 5 tahun atau lebih, belum punya anak, usia orang tua asuh minimal 30 tahun, dan mengisi beberapa formulir yang sudah disediakan oleh Dinsos setempat, dll.

Nantinya sesudah di verifikasi oleh kabupaten akan di verifikasi lagi oleh tim dari Provinsi, proses tersebut memerlukan waktu sekitar 9 bulan untuk sampai menjadi hak asuh yang sah. proses yang cepat bisa di laksanakan kecuali ada orang tua nya asli langsung ke pihak Pengadilan melalui dinsos setempat.

Dari pihak Dinsos sangat terbuka siapa saja boleh mendaftarkan sebagai orang tua asuh bayi tersebut asal memenuhi persyaratan dan sesuai Prosedur. kalau pun nantinya tidak ada terverifikasi sesuai kriteria maka bayi tersebut akan tetap di Panti sampai ada orang tua sesuai dengan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

Bayi tersebut nama sementara sering di panggil oleh ibu Dewi Sundari yaitu “Cinta”. engga tau kalau di Panti mah nama panggilannya siapa “ Ujar nya”. Nama tersebut Cuma sementara oleh kami sebutan sebagai tanda untuk panggilan saja, nanti nya kalau sudah ada orang tuanya tentunya diberi nama sesuai keinginan orang tua asuh itu sendiri dan langsung di daftarkan Akta Kelahirannya.

Mengenai orang tua asuh yang berhak tidak ada Baiaya apapun selain dari biaya Transport dan beli materai selaku orang tua asuh tersebut untuk mengurus segala persyaratan sendiri. kalau dari pihak kami tidak ada biaya apapun. (N.Nurhadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan