BeritaKriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Pengedar Sabu di perumahan Wiyung

×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Pengedar Sabu di perumahan Wiyung

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemberantasan peredaran barang terlarang di kota Surabaya terus dilakukan oleh pihak yang berwajib, kali ini unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial HK (46) th asal Wiyung, Surabaya.

Example 300x600

Pria tidak bekerja atau pengangguran itu ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran atau jual beli narkotika jenis sabu sabu di Perumahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. Selasa, 05 Oktober 2021 sekira pukul 17.45 WIB.

Tersangka dapat ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa Ia kerap kali berjualan barang terlarang jenis sabu di daerah yang tak jauh dari rumahnya.

“Begitu info ditindaklanjuti dengan penyelidikan, anggota akhirnya membekuk pelaku HK yang mengaku baru saja bertransaksi dengan bandarnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya. Kompol Daniel Marunduri, , Selasa (12/10/2021).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada tersangka. Anggota menemukan buku harian catatan penjualan, HP, uang tunai dan juga sabu sebanyak 7 poket yang disimpan didalam perumahan tersebut.

Dari tujuh poket sabu siap edar itu diketahui dengan berat masing-masing, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,14 gram dan uang tunai hasil penjualan Rp. 600.000.

“tersangka mengaku bahwa barang haram miliknya didapat dengan cara membeli dari pria inisial TH (belum tertangkap) dengan cara diantarkan langsung ke rumah kontrakan tersangka HK.”terang di.

Dari pengakuannya, Danie menambahkan meraka ini terakhir bertransaksi pada, Minggu, 03 Oktober 2021 sekira pukul 24.00 WIB. TH saat itu mengirim sebanyak 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram.

“Dalam 1 gram sabu tersebut didapat seharga Rp. 1.000.000, tersangka bermaksud akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, Akibat dari perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan