BeritaKriminal

Bejat..!! Kakek Warga Surabaya Tega Cabuli Anak Dibawah Umur di Halaman Masjid

3
×

Bejat..!! Kakek Warga Surabaya Tega Cabuli Anak Dibawah Umur di Halaman Masjid

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang Kakek berusia (51) th berinisial ASK terpaksa harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria paru baya asal Dukun Kabupaten Gresik ini ditangkap polisi setalah ibu korban melaporkan atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku kepada anaknya.

Example 300x600

Aksi cabul terjadi pada, Minggu 3 oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya kemudian didatangi pelaku yang langsung menarik korban.
Setelah ditarik, kemudian memegang payudara korban dan kemaluan korban sehingga korban shock serta ketakutan terhadap aksi itu.

“Atas kejadian tersebut ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian, setelah anaknya mengadu,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulan mewakili Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana. Rabu (13/10/2021).

Korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu tak hanya satu. melainkan ada dua anak yang menjadi korban nafsu birahinya. sehingga pelaku inj nekat melakukan hal yang tidak pantas kepada korban.

Hal itu, MA warga, Simo Gunung melaporkan jika anaknya yang masih berusia 8 tahun dicabuli oleh ASK. Dalam laporannya, ibu korban mengatakan jika pelaku menggerayangi alat vital korban.

“Berbekal laporan ibu korban, unit PPA langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadapnya setelah terbukti bersalah,” jelas dia.

Dari kejadian itu. polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju dan 1 buah celana milik korban, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara hasil dari penyidikan, tersangka pernah mencabuli teman korban yang lain berusia 10 tahun dengan cara yang sama. pelaku sendiri mengenal korban saat ngaji di masjid. karna pelaku sudah lama ada diarea masjid.

“Akibat dari ulah yang bejat itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.”Pungkasnya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan