Gowa, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya penyelamatan arsip sejarah pertanahan di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Sebuah dokumen agraria klasik yang dikenal sebagai Simana Boetaja Tanae ditemukan dalam kondisi terawat dan dinilai menjadi bukti autentik tata kelola lahan masyarakat adat di masa lampau.
Dokumen tersebut bahkan disebut memiliki nilai historis sekaligus yuridis dalam penelusuran hak kepemilikan tanah. Berikut laporan selengkapnya.”
Jum’at 15 Mei 2026.
Dokumen yang Anda saksikan di layar saat ini bukanlah sekadar lembaran kertas tua biasa. Inilah Simana Boetaja Tanae, sebuah rincik atau buku pendaftaran tanah yang digunakan pada masa kolonial sebagai catatan administrasi pertanahan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Di dalam dokumen tersebut tercatat secara rinci identitas wilayah mulai dari nama Kampong atau kampung, nomor Lomoro sebagai nomor registrasi, hingga klasifikasi jenis lahan masyarakat.
Dokumen ini membagi tanah ke dalam dua kategori utama, yakni Sawah sebagai lahan pertanian basah dan Tanah Kering yang digunakan untuk perkebunan, ladang, maupun permukiman warga.
Tak hanya mencatat jenis lahan, Simana Boetaja Tanae juga memuat rincian luas tanah menggunakan satuan tradisional seperti hektar, dekare, are, hingga centiare. Bahkan tercantum pula besaran pajak bumi yang wajib dibayarkan oleh pemilik lahan pada masa itu.
Keberadaan dokumen ini menunjukkan bahwa sistem administrasi pertanahan masyarakat Sulawesi Selatan telah tersusun cukup rapi sejak masa lampau, menjadi penghubung penting antara hukum adat dan sistem hukum kolonial Belanda.
Dr. Andi Baso Rahman – Pengamat Sejarah Agraria Sulawesi Selatan
“Dokumen Simana Boetaja Tanae memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi karena mencerminkan pola penguasaan tanah masyarakat adat pada masa kolonial. Ini bukan hanya arsip pajak, tetapi juga jejak identitas sosial dan ekonomi masyarakat pada zamannya.”
“Dalam praktik pertanahan saat ini, dokumen seperti Simana Boetaja Tanae sering dijadikan alas hak atau bukti pendukung dalam pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional. Namun tentu harus melalui proses verifikasi administrasi dan penelitian riwayat tanah.”
Identitas Lahan
Memuat data administratif wilayah kampung dan nomor kepemilikan tanah secara spesifik.
Klasifikasi Produktivitas
Memisahkan lahan sawah dan tanah kering lengkap dengan ukuran luas tradisional.
Nilai Historis dan Hukum
Menjadi bukti sistem perpajakan serta pengakuan hak tanah masyarakat pada masa lampau.
Fungsi Pembuktian Modern
Digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penyelesaian sengketa lahan dan penelusuran ahli waris.
Meski saat ini sertifikat elektronik menjadi standar utama administrasi pertanahan nasional, keberadaan dokumen Simana Boetaja Tanae tetap memiliki arti penting, terutama dalam penelusuran sejarah kepemilikan lahan masyarakat adat di Sulawesi Selatan.
Para ahli sejarah dan praktisi hukum agraria mengimbau masyarakat yang masih menyimpan dokumen serupa agar melakukan digitalisasi arsip guna menjaga keaslian dan mencegah kerusakan data sejarah yang bernilai tinggi.
Selain menjadi warisan budaya, dokumen tersebut juga dinilai berpotensi membantu proses penyelesaian sengketa agraria yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Dokumen Simana Boetaja Tanae merupakan arsip berharga yang memiliki nilai historis dan administratif. Untuk keperluan legalitas tanah, masyarakat disarankan berkonsultasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional atau notaris/PPAT setempat, karena dokumen ini berfungsi sebagai alas hak atau bukti pendukung dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sumber : Kuasa Ahli waris (Caco Dg. Nojeng)
Penulis : Mj@.19) *











