Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang di duga terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.Pria berinisial FR (24) tahun ini ditangkap polisi di rumahnya Simokalangan Surabaya. Pada Kamis dini hari. (07/10/2021).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan dalam penanglapan tersangka ini berdasarkan infoemasi dari masyarakat bahwa pelaku kerapkali menjual sabu diwilayahnya.
“Menindak lanjuti hal tersebut. Petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku saat akan mengantarkan sabu ke pembelinya.” Terang Kompol Daniel Marunduri, Jum’at (15/10/2021)
Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada tersangka. polisi menemukan delapan bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,08 gram. Siap edar
“Tak hanya sabu, petugas juga mengamakan barang bukti sebuah handpone dan ATM yang di gunakan sebagai transaksi via transfer bank.”tandasnya.
Dalam pengakuanya, tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang yang akrap disapa Mbah. Ia mendapatkan serbuk kristal putih dari Mbah hampor setiap minggunya.
“FR mengaku membeli paket sabu itu dengan uang hasil pinjaman.Uang empat juta rupiah ditukar dengan empat gram sabu, Tersangka kemudian memecah sabu itu dengan paket kecil. Lalu dijual kembali dengan keuntungan 50 ribu per paketnya,”imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berilut barang buktinya dimakan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
“Selain mengamankan tersangka, FR. polisi kini memburu pelaku lainya Mbah yang merupakan sebagai penyuplai sabu, Mbah selain di buru ia juga dijadikan daftar pencarian orang ( DPO).” Pungkasnya.
Reporter: Pan