Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali meringkus empat seorang pria yang diduga telah terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.
Keemapat terduga pengedar itu ditangkap di dua tempat yaitu. Di dalam rumah Jalan Tambak Osowilangun Timur, Benowo Surabaya dan di wilayah Gresik Jawa timur, meraka diketahui berinisal MY (27) th, MF (22) th, AP (23) th, AJ (40) th.
Terungkapnya perpengedar sabu ini berawal pada, Kamis 04 Nopember 2021, kurang lebih pukul 20.00 WIB, di dalam rumah Jalan Tambak Osowilangun Timur, Benowo Kota Surabaya.
Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka MY setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengetahui pelaku ini diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika.
Kemudian dilakukan penggembangan dan diamankan tersangka AJ pada, Jumat 05 Nopember 2021, kurang lebih pukul 09.00 WIB, di dalam rumah Jalan Kapten Dulasim Gresik.
Kepada Polisi, tersangka MY mengaku mendapatkan barang bukti berupa 19 poket plastik transparan yang berisi Sabu dengan berat total ± 6,52 gram beserta pembungkusnya dari AJ.
“Dia (MY) menerima paketan itu pada, Rabu 03 Nopember 2021 sekira pukul 15.00 WIB, diantar ke rumah Tambak Osowilangun,” kata Kompol Daniel Kasat Resnakoba mewakili Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kamis (11/11/2021).
Tersangka, AJ memberikan sabu seberat 5 Gram dengan harga Rp 4.500.000, oleh MY dibayar secara tunai. MY sudah 4 kali membeli sabu ke AJ, sementara sabu 5 gran dari AJ MY lalu membagi menjadi 2 poket yaitu 1 poket dengan berat 2 gram.
Paketan itu, oleh tersangka lalu dikasihkan ke KL karena titip beli dan yang 1 poket dengan berat 3 gram tersangka bagi menjadi 24 poket kemudian laku 4 poket. 1 poket dikasihkan ke MF, dan sisanya tinggal 19 poket,” terang dia.
Lanjut, Daniel menjelaskan. Karena menyebut nama MF, kemudian dilakukan pengembangan dan dia diamankan pada, Kamis 04 Nopember 2021, kurang lebih pukul 20.00 WIB, di dalam rumah Tambakosowilangun Timur Benowo Surabaya.
“Dari MF, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,27 gram beserta bungkusnya, di dalam lipatan sarung warna hitam yang dipakai tersangka,”Tandasnya. Daniel.
Saat dilakukan interogasi, MF mendapatkan barang sabu secara gratis dari kakaknya yakni MY setelah membantu untuk mengantar narkotika kepada tersangkanya.
Kemudian dikembangan lagi. Pada Jumat 04 November 2021, kurang lebih pukul 21.30 WIB, diamankan tersangka AP juga didaerah Benowo. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 poket jenis sabu dengan
berat masing masing 2,14 gram, 0,27 gram, 0,24 gram, 0,27 gram.
“Semua sabu itu disimpan dalam bungkus rokok GG yang berada di saku celana belakang sebelah kanan tersangka.” Imbuhnya.
Tersangka AP mengaku mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dari KL (DPO) dengan cara dititipi dengan diranjau di pos satpam kampung dekat rumahnya. AP juga mengaku baru satu kali dititipi barang sabu oleh KL, namun sebelumnya pernah membeli barang sabu sebanyak 4 kali ke KL.
“Akibat dari perbuatanya, Keempatnya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. ” pungkasnya.
Reporter: Pan








