Berita

Kosan Diprotes Warga, Hasil Pemeriksaan Propam Polres Bondowoso Pastikan Bukan Milik Oknum Polisi

171
×

Kosan Diprotes Warga, Hasil Pemeriksaan Propam Polres Bondowoso Pastikan Bukan Milik Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasi Propam bersama Unit Paminal Sipropam Polres Bondowoso menindaklanjuti viralnya pemberitaan tentang pembangunan kos-kosan yang ramai diprotes warga di Dusun Kota Timur, Kecamatan Besuki, Situbondo.

Example 300x600

Aksi protes hingga lempar batu yang dilakukan warga terjadi karena adanya dugaan pembangunan kos-kosan yang belum memiliki IMB. Dan matrial pembangunannya yang diletakkan di halaman rumah sehingga menghambat akses jalan warga.

Kasi Propam Polres Bondowoso, Ipda Widayanto, S.H menuturkan, bahwa semula masyarakat menduga bahwa bangunan tersebut milik salah satu anggotanya yakni AKP Hasni Andrianto.

BACA JUGA :
DBHCHT di Bondowoso Diharapkan Berdampak Positif dan Terjadi Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

Karena itulah, pihaknya langsung memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi oleh Kasi Propram Polres Bondowoso.

“Kita panggil untuk klarifikasi. Bahkan, tim Propam turun ke Besuki, bertemu dengan perwakilan warga, kepala desa, juga termasuk Sdr. Budi sebagai yg dipercaya utk mengelola pembangunan kos kosan milik sdri. Suhatinah, yg masih ada hubungan keluarga,” katanya.

BACA JUGA :
Prestasi yang Membanggakan, Kasih Letisha Aqueenara Raih Juara 1 Kelas 3 di UPTD SPF SDN Sukosari 1 Bondowoso

Namun, ia menyebutkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa bangunan itu ternyata telah memiliki IMB yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo Nomor :188.4/61/IMB/431.218/2021 tanggal 4 Maret 2021.

“Sertifikatnya dan IMB nya kita lihat langsung. Makanya kita datang ke Besuki,” tuturnya.

Di lain sisi, bangunan itu ternyata juga bukan milik AKP Hasni Andrianto. Melainkan milik saudaranya, yang bernama Suhartinah, hal itu dibuktikan dengan hasil turun langsung ke rumah yang bersangkutan. Yakni, memastikan dengan melihat sertifikat tanah seluas 301 m2.

BACA JUGA :
Lantunan Musik Elekton Meriahkan Kirap Pataka Menuju Pemilu 2024 di Dapil 3 Bondowoso

Perihal material yang berada di halaman rumah, bahwa pihaknya telah menyarankan agar material bangunan itu dipindahkan, sehingga tidak menghambat akses jalan warga.

“Kita sudah sarankan juga agar memindahkan matrial bangunan tersebut ketempat yang tidak menghambat akses jalan warga yang melintas,” pungkasnya.(Hosairi/Yadi)

Tinggalkan Balasan