Berita

Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sebut Ketua Fraksi PPP Tutupi Ketidakmampuan Eksekutif Garap Draft KUA-PPAS

125
×

Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sebut Ketua Fraksi PPP Tutupi Ketidakmampuan Eksekutif Garap Draft KUA-PPAS

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Sinung Sudrajat saat dikonfirmasi terkait pembahasan rancangan KUA-PPAS.(Foto: Ubay/Lensa Nusantara)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Wakil ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Sinung sudrajat menyebut, bahwa ketua Fraksi PPP di DPRD Bondowoso menutupi ketidakmampuan eksekutif dalam menyusun draft rancangan KUA-PPAS.

Hal itu menyusul statemen ketua fraksi PPP yakni Barri Sahlawi Zein disalah satu media, yang mengatakan bahwa penolakan draft rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2022 oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) atas perintah Ketua DPRD Bondowoso.

Example 300x600

Menurut Sinung, seharusnya ketua fraksi PPP memahami dulu PP nomor 12, Tahun 2019 dan Permendagri nomor 17, Tahun 2021. Sebelum memberikan pernyataan di media.

“Nah inikan akhirnya menimbulkan kegaduhan, yang sebenarnya untuk menutupi ketidakmampuan eksekutif dalam menyusun draft KUA-PPAS Tahun anggaran 2022 sesuai jadwal yang diatur di PP nomor 12 Tahun 2021,” kata Sinung, Senin, (23/11/2021).

Sinung mengatakan, bahwa ada tahapan dan regulasi yang mengatur terkait dengan pembahasan anggaran di Tahun berikutnya, sesuai amanah PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 90 ayat 1 dinyatakan bahwasannya kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD.

“Sehingga sekretariat dewan (sekwan), mempunyai alasan jelas melakukan penolakan pengajuan draft rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2022, kerena memang tidak memiliki kewenangan menerima draft KUA-PPAS tersebut,” ujar Sinung.

Dijelaskannya, pada pasal dan ayat yang sama, juga disebutkan bahwasannya kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD selamba-lambatnya pada minggu kedua, bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Akan tetapi, sampai hari ini draft KUA-PPAS tersebut belum bisa dibahas, karena masih menunggu review rencana pembangunan jangka menengah daerah  (RPJMD) yang saat ini sedang dalam pembahasan di pansus 1,” terang Sinung.

Selain itu, ditanya terkait Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Darah) di DPRD Bondowoso, apakah sudah pernah mengagendakan pembahasan Raperda tentang RPJMD, Sinung menjawab bahwa Bamperda DPRD Bondowoso sebenarnya telah merencanakan pembahasan penyesuaian RPJMD sejak bulan Maret 2021, dan naskah akademik telah selesai.

“Akan tetapi, Bupati tidak pernah menindak lanjuti dan Bupati baru mengajukan surat dan draft RPJMD di bulan November 2021,” ungkap Sinung.

Mengingat, kata sinung, pentingnya pembahasan penyesuaian RPJMD sebagai dasar penjabaran dan penyusunan RKPD. dan RKPD itu sebagai pedoman dalam penyusunan KUA-PPAS sesuai ketentuan Permendagri nomor 17, Tahun 2021.

“DPRD langsung menindaklanjuti dengan membentuk pansus 1, yang membahas penyesuaian RPJMD, dan bisa  dipastikan bahwa pansus 1 tidak melakukan kesepakatan apapun terkait penyesuaian  RPJMD, karena memang Pansus tidak memiliki kewenangan untuk itu,”pungkas Sinung.

Sekedar diketahui,  KUA adalah Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran.


Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R-APBD . (*/ubay)

Tinggalkan Balasan