BeritaDaerah

Bea Cukai Madura Musnahkan 3 Juta Barang Rokok Ilegal

41
×

Bea Cukai Madura Musnahkan 3 Juta Barang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura terus berupaya nyata untuk jaga Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya, salah satunya rokok ilegal.

Example 300x600

Bea Cukai Madura dari tahun ke tahun senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara.

Upaya ini dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai di banyak titik di wilayah Madura dengan berbagai macam sasaran mulai dari
pelajar, santri, pedagang hingga tokoh masyarakat.

Selain itu Bea Cukai Madura juga melakukan kegiatan secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura dengan menyasar pasar hingga operasi pengecekan di Jembatan Suramadu.

Pada hari Rabu, 8 Desember 2021, Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal senilai Rp. 3.113.577.720 (tiga miliar seratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.595.026.455 (satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima rupiah). Pelaksanaan pemusnahan BMN pada hari ini bertempat di TPA Angsanah Pamekasan.

Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-259/MK.6/KN.5/2021 tanggal 20 November 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra menyampaikan apresiasi yang setingi tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

“Ini merupakan hasil dari sinergi kami bersama Pemerintah Daerah di 4 kabupaten mulai dari
Bangkalan, Sampang, Pamekasan hingga Sumenep. Di Kabupaten Bangkalan kami bekerja sama menggelar operasi pengecekan dijembatan Suramadu dan berhasil menggagalkan peredaran sejumlah rokok ilegal yang akan keluar Madura”, ungkapnya.

Selanjutnya, di Kabupaten Sampang kita
mengadakan ratusan sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat. Tidak lupa di Pamekasan dan Sumenep juga akan kita bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau. Semua hal itu merupakan upaya nyata kita bersama untuk memberantas rokok ilegal demi
kesejahteraan Madura”, pungkas Yanuar. (Rofiuddin)

Tinggalkan Balasan