BeritaPemerintahan

Kredit BJB Mesra Progam Kebijakan Gubernur Jawa Barat Membantu Masyarakat Usaha Kecil Tanpa Bunga dan Jaminan

×

Kredit BJB Mesra Progam Kebijakan Gubernur Jawa Barat Membantu Masyarakat Usaha Kecil Tanpa Bunga dan Jaminan

Sebarkan artikel ini

Jawa Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program bjb Masyarakat Ekonomi Sejahtera (Mesra). Berkerja sama dengan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Pemprov Jawa Barat, berharap dapat mengentaskan masalah kemiskinan.

Example 300x600

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, banyaknya masyarakat di Jawa Barat yang menggunakan jasa rentenir atau bank keliling , bank emok, melatarbelakangi lahirnya program tersebut. Ridwan menuturkan, lewat program itu pula, ia berharap dapat mendongkrak perekonomian masyarakat di Jawa Barat.

“Peminjam tidak dikenakan beban bunga dan tanpa agunan, hanya biaya administrasi ringan,”Ridwan Kamil menuturkan, sasaran dari program itu adalah para pelaku Usaha Menengah Kecil Menengah (UMKM). Syarat untuk mengajukan kredit Mesra, sambung Ridwan, dengan membentuk kelompok dengan jumlah anggota minimal lima orang dan maksimal sepuluh orang.

Entaskan Warga Miskin di Jabar, Ridwan Kamil Luncurkan Program Mesra Nantinya, bantuan kredit akan disalurkan melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang telah bekerja sama dengan Bank BJB. Jumlah pinjaman mulai Rp 500.000 hingga Rp 5 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 12 bulan,” sebut dia.

Jumlah orang tiap kelompok minimal 5 orang sampai dengan 10 orang. Jadi, warga cukup datang ke masjid atau rumah ibadat lainnya di desa atau kampungnya dan disetujui oleh pengurus rumah ibadat. Dan nanti, pihak bank yang akan tindaklanjuti pinjaman itu.

Pada hari Kamis malam tanggal 08/12/2021 peserta UMKM kelompok Alizzycollection, Mulya tani, yang mengikuti Talksow BJB dari usaha jenis olahan dari kulit sapi, tas, dompet, sepatu, cuman lebih ke bisnis online yang berasal dari Desa karangmulya sebagai owner, Agus Triono mengatakan

“ bahwa apa yang dikatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bekerjasama dengan pihak Bank BJB terkait program Mesra ini memang jauh kalau dibandingkan dengan Rentenir, Bank Keliling, atau katakanlah Bank Emok yang mana pembayarannya harus perminggu, ada bunganya, kalau ini emang diperuntukan untuk warga yang membutuhkan dikalangan kecil menengah pelapon/modal 5ratus ribu sampai 5jta hanya membayar administrasi kurang lebih 9%, se-umpamnya kita pinjam 5jt dibagi 6 atau 12 bulan jadi si debitur haya sekitar 4ratus ribu lebih perbulan tanpa bunga, jadi menurut saya ini program sangat membantu bagi masyarakat yang membutuhkannya, untuk UMK khususnya pada umumnya kalangan usaha kecil kecilan sampai usaha menengah.

Untuk spersyatannya tidak terlalu ribet culup dengan mengumpulkan foto copy KTP, Foto copy KK, Foto Copy surat buku nikah, surat rekomendasi dari DKM, dan mengisi formulir, kemudian nanti di verifikasi oleh pihak bank kalau tidak ada kekurangan atau lolos maka itu dijamin cair, pinjaman ini tidal diperlukan agunan, seperti ijazah, tv, bpkb kendaraan dan sebagainya. tanpa bunga dan tanpa agunan hanya dikenakan adminstrasi di awal saja yang kurang lebih 9%.

Program ini dikhususkan bagi UMKM yang sedang merintis usaha atau yang sedang berjalan, Mesra ini ditujukan untuk usaha kecil dan menengah, saya disini Cuma rekanan dengan pihak BJB untuk menyampikan/mensosialisasikan ke pihak masyarakat yang belum tau program Mesra BJB.

Dalam pengajuannya satu DKM bisa mencakup satu desa minimal satu kelompok 5 orang, seperti tanggung renteng tapi berbeda dengan bank emok karena kalau dalam bank emok yang harus tanggung jawab adalah ketua, Mesra ini tidak seperti itu, jadi sistem kelompok tetap yang tanggung jawab masing masing/personal. jadi DKM haya memberikan surat rekomendasi saja mengenai tanggung jawab cicilan di bebankan langsung ke personal.

Yang masih punya angsuran di bank lain itu masih bisa diajukan asalkan di OJK atau slip nya lolos kemungkinan besar bisa dicairkan, berkas pengajuan dikolektif tiap desa oleh pionir, tidak melibatkan pemerintahan desa dan kepala Desa karena ini rekomendasinya dari ketua DKM, tidak perlu SKHU dan tidak perlu rekomendasi dari Desa”, pungkasnya ( N. Nurhadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan