BeritaDaerah

Kembali..!!! Puluhan Warga Datangi Gedung DPRD Dairi Meminta Penghitungan Suara Diulang

×

Kembali..!!! Puluhan Warga Datangi Gedung DPRD Dairi Meminta Penghitungan Suara Diulang

Sebarkan artikel ini

Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID
Puluhan warga masyarakat Desa Lae Hole I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi mendatangi Gedung DPRD Dairi karena merasa tidak puas dengan hasil keputusan Pilkades di desanya. Perwakilan warga beserta kuasa hukumnya diterima di ruang komisi I DPRD Dairi.

Example 300x600


Dalam kesempatan itu, warga Desa Lae Hole meminta agar surat suara batal atau tidak sah sejumlah 12 lembar dihitung ulang kembali dan pelantikan kepala Desa ditunda.


“Bupati wajib menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa minimal 30 hari sebelum penetapan Keputusan Bupati., hal ini tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 46.” tegas Robinson Simbolon Sekda JPKP Dairi yang medampingi warga bersama dengan 3 orang Pengacara sebagai Kuasa Hukum masyarakat yang mendatangi Gedung DPRD.


Namun hal ini dijawab Kabid Administrasi Pemdes dengan menerangkan kalau pada saat kejadian Penyelenggara Kabupaten hadir di TPS 2 setelah di hubungi oleh Camat.

Namun kedatangan mereka setelah penghitungan telah selesai dan hasil penghitungan sudah tertulis dalam surat pleno, dan melihat kalau kedua calon ada ditempat. Sembari menyesalkan mengapa keberatan itu tidak dikatakan pada saat penghitungan suara selesai.


Pertemuan diskors sekitar pukul 16 :00 wib oleh Ketua DPRD Sabam Sibarani menunggu kehadiran Bupati Dairi Edy K.A. Berutu, yang sedang melakukan Perjalanan Dinas ke Jakarta. Dan Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan Surat tertulis yang ditandatangani oleh Pejabat Sekda Budianta Pinem atas nama Bupati Dairi. Yang isinya akan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Ranap Lmbn Tobing Cakades nomor 2 di Desa Lae Hole.


Hal lain didapat LENSANUSANTARA yang setelah pertemuan di Gedung DPRD, ketika mengunjungi Desa Lae Hole I untuk mencari keterangan tambahan.
Listen Sianturi penduduk Desa Lae Hole I yang di temui LENSA NUSANTARA di salah satu rumah di Desa Lae Hole I, yang juga diketahui sebagai saksi dari Jadima Siboro Cakades Nomor urut 1 Cakades terpilih, menerangkan bahwa pemilihan pada awalnya berlangsung tertib.

Namun setelah penghitungan di TPS 2 selesai dan mengetahui kalau Cakades nomor 2 kalah, barulah suasana mulai tidak kondusif. ” Waktu nomor 2 dinyatakan tidak sah ke empat kalinya, saksi nomor 2 diteriakin oleh pendukung nomor 2.” kata Listen.

Sambil menerangkan kalau Mardi Raja guk guk, saksi dari Cakades nomor 2 yang sedang melakukan aksi unjukrasa berbalik menghadap warga yang mulai meneriakinya, sambil menunjukkan bekas tusukan di surat suara yang dinyatakan tidak sah setelah diminta dari P2KD, dan menerangkan kalau suara yang memilih nomor 2 tersebut memang tidak sah sesuai peraturan yang disosialisasikan oleh P2KD.


“Saksinya sendiri sudah menyatakan tidak sah., jadi mau apalagi.? kata Listen Sianturi merasa heran. Listen Sianturi juga menunjukkan rekaman video pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, yang direkam dari awal pemungutan suara dilakukan hingga pemungutan suara selesai.


Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Komisi I di pimpin oleh Ketua DPRD Sabam Sibarani di dampingi W. Ketua Alvensius Tondang dan beberapa Ketua Fraksi. Juga hadir Kapolres Dairi yang diwakili Kasatreskrim Polres Dairi AKP Rismanto J. Purba SH. MH. MKn. Juga tampak Asisten 3 Edy Banurea dan Kabid Pemdes, Camat Parbuluan, Kapolsek Kota, Kapolsek Parbuluan, Robinson Simbolon Sekda JPKP bersama 3 orang Pengacara dan perwakilan masyarakat.(Mula)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan