Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya memenuhi janjinya atas kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Keputih Gg 3 Surabaya, pada, Minggu, 12 Desember 2021 pukul 11.00 WIB
Dua pelaku pembacokan yang ditangkap itu sendiri diketahui berinisial MRA (17) th asal Jalan Keputih, Surabaya dan MSR (19) th. warga Jalan Keputih Timur Sukolilo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan kejadian, sekitar pukul 00.40 WIB, korban YM (20) bersama dengan temannya berjumlah enam orang mengendarai tiga sepeda motor.
Kemudian, rombongan korban dengan rombongan tersangka terlibat cekcok di lampu merah Merr. Lalu rombongan korban tetap berjalan kearah Panjang Jiwo, Surabaya.
“Tiba-tiba rombongan pelaku ini mengejar rombongan korban dan bertemu di pertigaan lampu TL Jalan Panjangjiwo, dan terjadi cekcok mulut.” Terang Mirzal Maulana, Selasa (14/12/2021).
Namun ketika hendak putar balik, tiba-tiba salah satu rombongan pelaku (Aan) terkena lemparan batu oleh rombongan korban. Karena tidak terima rombongan pelaku kembali mengejar rombongan korban dan bertemu kembali di Jalan Prapen dekat rumah pompa,
“Pelaku yang berjumlah dua orang turun dengan memegang Sajam yang dibawanya. lalu dibacokkan ke korban. Bacokan pertama mengenai helm dan jaket yang dikenakan korban.
Kedua, mengenai pinggang kanan korban karena melihat banyak warga, lalu para pelaku melarikan diri.” Kata dia
Lanjut, Kasat Reskrim, atas Adanya laporan pengeroyokan disertai pembacokan yang mengakibatkan luka-luka pada korban, hingga dilarikan rumah sakit ditindaklanjuti Tim Opsnal Jatanras dengan melakukan serangkaian penyelidikan,
“Petugas juga analisa CCTV di sekitar lokasi. Setelah mendapatkan informasi profil dan keberadaan diduga kelompok pelaku, sehingga Tim Opsnal Jatanras bergerak ke daerah Keputih untuk mengamankan pelaku.” Imbuhnya.
Masih kata Mirzal, Dari hasil pengembangan, kedua tersangka berikit barang bukti 2 celurit yang di buang di daerah Rungkut Mapan diamakan Ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya clurit, perugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah nopol L3259TJ, rekamam CCTV, sweater warna putih, jaket warna abu-abu yang sama seperti dalam rekaman CCTV, Helm, motor vario Nopol L 3181 SB, sapu tangan dan tas slempang
“Karna mengakibatkan orang lain luka parah, dua pelaku ini harus menanggung akibatnya untuk mendekam dalam penjara milik Polrestabes Surabaya. ” Pungkasnya.
Reporter: Pan