BeritaKriminal

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Tambak Mayor Barat Diciduk Polisi

×

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Tambak Mayor Barat Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fajar Pratama Agung Suseno (27) asal Jalan Tambak Mayor Barat Gg. Lebar Surabaya ini terpaksa harus mendekam dalam penjara setalah ditangkap polisi di Jalan Tanjungsari Asemrowo Surabaya.

Example 300x600

Pria ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya lantaran kedapan membawa barang haram jenis sabu yang baru saja dibelinya. Namun tak sadar jika dirinya telah dibuntuti petugas dari kepolisian.

“Tersangka berhasil kami tangkap di sekitar Jalan Tanjungsari Asemrowo Surabaya yang saat itu baru saja membeli sabu.” Kata Iptu Joko Susanto Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Lanjut Joko, ditangkap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pria ini kerap kali menggunakan sabu. Sehingga polisi membuntutinya hingga terbukti memiliki sabu yang disimpan didalam genggaman tangannya.

“Barang bukti sabu seberat kotor 0,37 gram, yang disimpan tersangka di dalam genggaman tagan sebelah kanannya. itu diakui adalah miliknya, dan sabu tersebut rencananya akan digukan sendiri. ” terang dia.

Setalah ditangkap dan diintrograsi tersangka mengaku. jika serbuk kristal putih jenis sabu itu rencananya akan digunakan sendiri dirumahnya.

“Namun ia tak sempat menikmati nikmatnya sabu yang baru saja dibelinya. Karna petugas lebih dulu meringkus pelaku saat perjalanan pulang.” Imbuhnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 poket sabu dengan berat kotor 0,37 gram, diamankan dan dibawa ke Polsek Rungkut guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat melanggar Pasal 112(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka kini harus nginap dihotel prodio guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan