Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir minta Pemkab tidak mengurangi honor guru PAUD. Yang tahun ini 350 ribu, menjadi 150 ribu perbulan pada APBD tahun 2022. Hal itu ditegaskan H. Dhafir, Jumat, (17/12/2021).
Menurut H. Ahmad Dhafir, Peraturan presiden (Perpres) telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2018, tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, tanggal 17 Mei 2018.
Ketua DPC PKB Bondowoso itu menegaskan, bahwa peningkatan kualitas dan kuantitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), telah masuk dalam Program Prioritas Pendidikan Nasional diatur melalui Perpres 59 Tahun 2017, Indonesia menjamin setiap anak perempuan dan laki-laki mendapat akses pengasuhan PAUD.
Ketentuan lain, lanjutnya, juga mengatur Standar Pelayanan Minimal kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan Permendikbud 32 Tahun 2018, pasal 5 ayat 1, mengatur jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan kabupaten/kota terdiri atas : Pendidikan mulai PAUD, Pendidikan Dasar dan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.
Memang, kata H.Dhafir, tim Anggaran Kabupaten sudah melakukan penganggaran sebesar 5,6 miliar untuk honor 3.158 orang guru PAUD.
“Yang artinya per-bulan honor guru PAUD menjadi 150 ribu. Sedangkan standar honor guru PAUD Tahun Anggaran sebelumnya sebesar 350 ribu” ungkap H.Dhafir.
Menurut ketua DPRD, standar honor 350 ribu per guru PAUD yang diberikan oleh Pemkab memang belum dapat memenuhi kesejahteraan guru PAUD, dan honor tersebut masih jauh dari kata layak dengan apa yang telah diberikan oleh guru PAUD kepada peserta didiknya.
H.Dhafir menilai, PAUD merupakan urusan wajib pelayananan dasar pendidikan dalam APBD, dan sudah diatur prosentase alokasi anggarannya, maka kesejahteraan guru PAUD menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten melalui APBD, untuk diperhatikan kesejahteraannya.
Ketua DPRD meminta Pemkab, agar honor guru PAUD dalam APBD Tahun anggaran 2022, minimal sama dengan Tahun Angggaran 2021 yakni 350 ribu.
Oleh karena itu, sambung dia, Kalau memang untuk Tahun Anggaran 2022 ini belum bisa dilakukan penambahan honor guru PAUD, Pemkab melalui Tim Anggaran, jangan malah mengurangi besaran honor guru PAUD dari Tahun Anggaran sebelumnya.
“Maka Pemkab harus melakukan penghematan dibeberapa sektor, sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan standar pelayanan minimal pendidikan sesuai dengan amanah Permendikbud 32 Tahun 2018” ucap H. Dhafir
H. Dhafir menegaskan, pemerintah pusat menargetkan Agenda Pendidikan 2030 untuk PAUD adalah memastikan seluruh anak laki-laki dan perempuan memperoleh akses terhadap perkembangan, perawatan dan pendidikan pra-SD (PAUD) yang bermutu untuk menjamin kesiapan memasuki pendidikan dasar.(*/ubay)