Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap seorang pria asal Warga Jalan. Gedongan, Wadungasri, Waru, Sidoarjo, Senin, 13 Desember 2021 jam 08.30 wib.
Pria berinisial FA (21) th. Ini ditangkap polisi yang saat itu berpakaian di dalam kamar kos, Jalan Pandugo Kelurahan Pejaringan Sari Kecamatan Rungkut kota Surabaya. lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.
“Dari tersangka polisi berhasil mengamakan barang bukti 1 poket plastik kecil berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 49,82( empat puluh sembilan koma delapan puluh dua ) gram beserta Plastik pembungkusnya.” Kata Iptu Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (23/12/2021).
Lanjut, Hendro menjelaskan, ditangkapnya. Pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ia kerap kali menjual atau mengedarkan barang haram jenis sabu di wilayahnya.
“Begitu kami tindak lanjuti serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu yang diakui miliknya.”terang dia.
Masih dikatakannya, selain menangkap tersangka beserta 1 poket sabu. polisi juga mengamakan barang bukti 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan silver, 1 buah kardus HP merk Strawberry, 1 bendel klip plastik serta Uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinta diamankan dan di bawa kepolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan hingga pengembangan terhadap bandarnya.” Imbuhnya.
Meski tersangka FA sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara kami masih melakukan pengembangan terhadap dirinya agar tau darai mana FA ini mendapatkan sabu.
“Kami masih kejar bandar besarnya, kepada teman-teman bantu doa agar kami bisa tangkap bandar besarnya.”pintanya.
Reporter: Pen