Kriminal

Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi

×

Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga seorang pelaku peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. Di lampu merah Tugu Pahlawan Jalan Tembaan Surabaya. Pada hari Senin. 20 Desember 2021 sekitar jam 22.30 Wib.

Example 300x600

Tiga pelaku yang ditangkap ini. diantara wanita. Meraka diketahui berinisial PH ( 41) warga Simo Mulyo Baru Kecamtan Sukomanunggal, Surabaya, FP (25) warga Banyu Urip Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan RDS (45) warga Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kapolsek Benowo Kompol Enny Prihatin mengatakan penanglapan itu bermula ketika anggota reskrim Polsek Benowo sedang melaksanakan kring serse di sekitar Lampu merah Tugu Pahlawan Jalan Tembaan Surabaya.

“Tiba-tiba ada dua orang pria mengendarai sepeda motor yang gerak-teriknya sangan mencurigakan sehingga keduanya harus dihentikan dari laju motornya.” Sebut Kompol Enny, Sabtu (25/12/2021).

Setalah dilakukan penggeledahan pada dua orang ini. Didalam saku celana sebelah kanan tersangka, FP ditemukan barang bukti 1 poket sabu dan Pil Extasi yang diakui miliknya.

“FP mengaku jika barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,35 gram, dan 10 Butir Pil Extasi itu baru saja dibeli dari seorang bandar bernama ILZAM (DPO) di daerah Sencaki Surabaya.” Terang dia.

Dari penangkapan tersangka FP dan PH ini. Petugas juga mengembang kepelaku lainya yaitu RDS yang ngaku juga sebagai pemesannya. Sehingga ketiganya harus diamakan kepolsek Benowo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka ini memesan barang haram tersebut dengan cara melalui via telfon dan di transfer M-banking, setelah uang Rp. 3.500.000,- diterima oleh PH kemudian langsung dibelikan melalui FP sebesar Rp. 3.250.000,- ” Tandasnya.

Sementara, Tersangka FP mendapatkan kentungan sebesar 450.000,- sekali mengambil 10 bitir pil Ektasi dari Ilzam yang kini masih DPO sedangkan sabu dibeli seharga 200 ribu dalam perpoketnya.

“Selanjutnya berang bukti dari meraka kamj bawa kepolsek Benowo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Barang bukti yang diamakan saat ini adalah 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram,10 Butir Pil Extacy, ATM BCA A.n PAULUS HENKY KURNIAWAN bin. MARWAN (Alm), 1 buah ATM BCA A.n FP, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat No pol : L-6758-WJ, 1 buah Hp Samsung J1 Warna Putih, 1 Hp OPPO A5 Warna Putih.1 pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu, Seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil, dan 1 Hp Xiaomi Warna Hitam.

“Akibat dari ulahnya. Ketiga orang tersangka yang diantaranya wanita ini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.