Kriminal

Cekoki Korban dengan Miras, Pelaku Pencabulan Disertai Kekerasan Ditangkap Polisi

×

Cekoki Korban dengan Miras, Pelaku Pencabulan Disertai Kekerasan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tangkap seorang pemuda bernama Ruki (23) asal Dago Pakar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.

Example 300x600

Pria yang ditangkap pada Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, lalu. ini diduga telah melakukan rencana pemerkosaan yang saat itu korbannya lebih dulu dicekoki dengan minuman keras.

Korban berinisial YNT (30) asal Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya ini kenal pelaku melaui medsos dan bertemu disuatu tempat, Jalan Kali Rungkut Surabaya, Selanjutnya pelaku mencekoki korbam dengan miras lalu memanfaatkan kesempatan itu terhadap korban

“Pelaku pertama membelikan munuman dan diminum di perjalanan. Begitu korban setangah tidak sadar pelaku lalu memeluk dari belakang dan mencium kening, mengecup leher hingga merah.” Terang AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (06/01/2022).

Selatah diketahui aksi bejat pelaku ini. Korban sontak berteriak minta tolong dan berusaha melawan agar pelaku berhenti melakukan yang tidak terpuji kepada korban.

“Namun apa yang terjadi. Ketika korban melawan. Pelaku malah memukul korban dibagian wajah, mengigit telinga dan juga mengigit punggung” terang dia.

Setelah kejadian itu. Masih kata Mirzal Maulana. korban langsung melaporkan Kepolrestabes Surabaya atas aksi bejat (Pencabulan) dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

“Begitu mendapatkan laporan, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tak jauh dari lokasi kejadian atau TKP.” Imbuhnya.

Bukan hanya tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti 1 buah kaos oblong warna putih, 1 buah jaket jeans warna hitam dan 1 buah celana yang digunakan oleh korban

“Atas perbuatanya, pria bekerja sebagai pengamen ini terpaksa harus mendekam dalam penjara Milik Polrestabes Surabaya. dan ia juga akan jerat dengan Pasal 289 KUHP,” Pungkasnya.

Reporter : Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.