Kriminal

Ingin Kaya dengan Cara Instant, Ojol di Surabaya Nekat Edarkan Sabu

×

Ingin Kaya dengan Cara Instant, Ojol di Surabaya Nekat Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang ojek Oline (Ojol) di Surabaya tak bisa mengelak dan berkutik saat ditangkap Oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan barang terlarang jenisa sabu sabu,

Example 300x600

Pria yang ditangkap polisi. Pada Rabu, 05 Januari 2022, kurang lebih pukul 14.00 WIB. didaerah Jalan Gadukan Utara Surabaya itu diketahui berinisial AP (36) warga Bandarejo Sememi Kecamatan Benowo kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengemudi Ojol yang nyambi edarkan sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hungga berhasil menangkap pelaku. AP,” terangnya Danil. Rabu (12/01/2022).

Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumahnya. Gadukan Utara Surabaya ditemukan barang bukti 5 poket sabu dengan berat masing-masing 76,05 gram, 35,5 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,21 gram. Didalam jaket atas tempat tidur dalam kamarnya.

“Tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu, Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Sidosermo Surabaya dengan cara diranjau.”katanya

Lanjut. dia, selain 5 poket sabu dengan dengan berat total 112,05 gram, ada barang bukti lain juga disita yaitu. 1buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik transparan warna putih, 4 bendel klip plastik, 2 HP dan uang tunai Rp. 150.000.-,

Tersangka juga mengatakan. Awalnua mendapatkan kiriman paket sabu dari SL (DPO) sebanyak 1 poket kemudian dibagi menjadi 6 poket dan sudah laku 1 poket. Dia sudah 2 kali menerima kiriman barang dari SL dan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000,-/gramnya,”Imbuhnya.

Tersangka berikut barang buktinya lalu dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan dan menjebloskan ia kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Akibat mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter : Pan