Kriminal

Sempat Kabur, ASN yang Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Milik Korban Ditangkap Polisi Surabaya

×

Sempat Kabur, ASN yang Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Milik Korban Ditangkap Polisi Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya behasil mengungkap fakta pelaku penipuan dengan penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta.

Example 300x600

Korban tertipuang dengan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku berhasil. IT (57) pegawai negri sipil warga Perum Green Line Surabaya. Ia ditangkap saat berada di rumah istri sirihnya. ADS (38), Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan pada, Senin 10 Januari 2022 pukul 18.00 WIB,

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, karna. mereka ini telah melakukan penipuan dengan meminta uang kepada korban hingga ratusan juta untuk dijadikan menjadi pegawai negri sipil di kota Surabaya. “Kata AKBP Mirzal Maulana. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (13/01/2022).

Dalam aksinya, lanjut Mirzal Maulana. pelaku ini menawarkan ke Korban untuk menjadi ASN di Dispenda Kota Surabaya. dengan membayar sejumlah uang. Korban diberi syarat agar menyerahkan uang sebesar Rp. 180 juta.

“Namun, setelah uang diserahkan oleh korban ke tersangka ternyata sampai saat ini juga tidak diangkat menjadi ASN. Sementara, uangnya juga tidak dikembalikan.” Terangnya.

Aksi tipu-tipu ini berawal ketika korban, FS warga Simogunung melihat status WA milik teman SMPnya, pada Status temannya tersebut, ia sedang mengenakan Seragam ASN (Satpol PP). Sehingga. Pelapor tertarik dan ingin menjadi ASN seperti temannya, kemudian korban meminta ke temannya itu untuk dihubungkan kepada pelaku,

“Kemudian, atas permintaan pelaku, korban menyerahkan Uang Sejumlah Rp. 180 juta melalui temannya yang dibayar secara 2 kali, Begitu lunas, korban diberikan kwitansi tanda terima, namun sampai saat ini korban tidak jadi ASN. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ASN hingga pegawai Bank.” Imbuhnya dia.

Sejak menerima uang dari korban. Pada Tanggal 23 November 2021, begitu mengetahui adanya laporan para korban penipuan, keduanya tidak masuk kerja dan meninggalkan Kota Surabaya. Dia kabur menuju kedaerah Lampung Selatan, ke rumah istri sirihnya,

Dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Total kerugian yang diderita oleh para korban sebesar Rp. 1.075.000.000, korban keseluruhan yang berjumlah 7 orang.

“Segingga, Team Opsnal Unit III Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin AKP Jhoson Sianturi koordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan. Hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah orang tua ADS, di daerah Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.” Pungkasnya,

Reporter: Pan