Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID — Aksi pembegalan terhadap seorang pendaki wanita di kawasan Bukit Premium, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berakhir dengan tindakan tegas aparat kepolisian. Dua pelaku berinisial JF dan SAS berhasil diringkus oleh tim Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. sabtu 4 Mae 2026.
Peristiwa pembegalan terjadi di area pintu masuk wisata Bhakti Alam, yang merupakan jalur menuju kawasan perbukitan dan kerap dilalui wisatawan maupun pendaki. Kondisi jalan yang relatif sepi di beberapa titik diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Korban yang merupakan seorang pendaki wanita saat itu melintas seorang diri menuju kawasan Bukit Premium. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian melakukan pembacokan untuk melumpuhkan korban, sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban. Usai kejadian, korban berhasil mendapatkan pertolongan warga dan kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pengungkapan Kasus
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polda Jatim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tersangka JF ditangkap di Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Ia diketahui berperan sebagai joki. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka SAS sebagai eksekutor.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran ke wilayah Kemangi, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. SAS akhirnya ditemukan bersembunyi di dalam kandang sapi di belakang rumahnya.
Saat proses penangkapan, tersangka SAS berupaya melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Iptu Ario Senopati Joyonegoro.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada seorang penadah berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Jawa Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari sembilan tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan wisata yang cukup populer. Jalur yang minim penerangan serta relatif sepi dinilai rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan dan pendaki, agar lebih waspada, tidak bepergian seorang diri di lokasi sepi, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Polisi memastikan akan meningkatkan patroli di kawasan rawan guna mencegah terulangnya kejadian serupa














