Kriminal

DPO 2 Tahun, Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Maut

1337
×

DPO 2 Tahun, Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Maut

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelarian panjang tersangka kasus pengeroyokan maut di Bondowoso akhirnya berakhir. Setelah lebih dari dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan hingga menewaskan korban berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim di wilayah Jember, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd alias Faris bin Febri Kristian dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan saat berada di sebuah konter telepon seluler di kawasan Kecamatan Sumbersari, Kabupaten .

Example 300x600

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik lantaran pelaku sempat menghilang usai insiden pengeroyokan brutal yang terjadi di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon, Kabupaten pada 9 April 2024 dini hari. Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan meninggal dunia akibat aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA :
Nelayan Puger Dapat Pendampingan Penerbitan NIB dan Pembentukan KUB dari Diskopum Jember

Sejak saat itu, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Polisi menerbitkan surat DPO dan melakukan pengembangan penyelidikan lintas wilayah hingga akhirnya mendapatkan titik terang keberadaan pelaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Resmob bergerak cepat setelah memperoleh data akurat terkait lokasi persembunyian tersangka di Kabupaten Jember. Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat Faris berada di Bagus Store, Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari.

Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menegaskan, keberhasilan membekuk DPO tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum.

BACA JUGA :
Kunjungan Edukatif ke KUA, Siswa SMPN 1 Taman Krocok dapat Angka Keramat 1919

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pengejaran terhadap pelaku berlangsung cukup panjang karena tersangka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat. Namun berkat kerja intensif tim penyidik dan dukungan informasi di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terlacak.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak kriminal yang masih buron. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam membantu pengungkapan kasus-kasus kejahatan serius.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kini tersangka telah dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Penangkapan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat dan keluarga korban yang selama ini menanti kepastian hukum. Polisi menegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

Kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pelarian bukan akhir dari proses hukum. Cepat atau lambat, aparat penegak hukum akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.