Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warung Kopi (warkop) di Jalan Tanah Merah, Kalikedinding, Surabaya. Digrebek oleh Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pada Rabu 05 Januari 2022, kurang lebih pukul 20.10 WIB,
Penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial SH (46) warga setempat yang merupakan pengedar sabu.
“Selain mengamanakan tersangka, kami juga temukan barang bukti 19 poket sabu siap edar yang disimpan kedalam gabus helm milik pelaku.” Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at (14/01/2022).
Lanjut, Daniel Marunduri menjelaskan, penagkapan tersangka ini bermula ketika anggota kami mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di dalam warung tersebut.
“Begitu ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan dan pengintaian pada tempat tersebut, ternyata benar bahwa didalam warkop digunakan transaksi sabu oleh tersangka ini. ” Tandasnya.
Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam warkop ditemukan 19 poket sabu seberat sekitar ± 5,15 gram beserta bungkusnya yang disimpan dalam gabus Helm pelaku.”imbuhnya.
Masih dikatakannya, Tersangka SH mengaku bahwa 19 paket sabu itu didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama JE (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dia mengaku baru sekitar 3 kali menerima narkotika jenis sabu dari JE untuk dijual. Sabu dijual dengan harga Rp. 150.000,00 sepoket yang agak kecil dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,
“Sementara, untuk dua poket yang agak besar dijual dengan harga Rp. 250.000,00 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000.”Imbuhnya.
Tersangka berikut barang bukti 19 poket Sabu berat total sekitar 5,15 gram, polisi juga menyita, Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, dan sebuah handphone. Serta membawanya ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan.
“Ia juga kami jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Yang ancaman kurungan 7 tahun.” Pungkasnya.
Reporter : Pan