Kriminal

Maling Motor Didukuh Bulak Banteng Ketangkap, Polisi Tetapkan 1 Orang Pelaku DPO

×

Maling Motor Didukuh Bulak Banteng Ketangkap, Polisi Tetapkan 1 Orang Pelaku DPO

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan Toko Harin Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya, Sabtu. 01 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

Example 300x600

Pelaku pencurian kendaraan bermotor itu diketahui bernama Ismail (21), warga asal Tragah, Kabupaten Bangkalan. Madura, atau kos di Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo diwakili Kanit Reskrim Iptu Suryadi mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban, Riz Nur (24) ,warga Jalan Kapas Jaya Surabaya.

“Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru Nopol : L 5965 OX miliknya hilang saat diparkir didepan toko Harin. Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya.” Kata Suryadi pada Lensanusantara.com, Sabtu (15/01/2022).

Setelah mendapatkan laporan, anggota reskrim langusng bergerak cepat untuk dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi dilokasi kejadian sehingga petugas mendapatkan ciri-ciri pelakunya.

“Berdasarkan keterangan korban dan ciri-ciri pelaku yang sebelumnya sudah dikantongi. Akhirnya anggota melakukan penangkapan pada Ismail, sementara pelaku liannya. Iwan (DPO) berhasil melarikan saat akan disergap.” Terangnya.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol : L- 5965- OX, 1 (Satu) buah Kaos Warna Hitam, 1 (Satu) buah Celana Pendek warna ink biru yang digunakan pelaku.

“Selain tersangka, Ismail kami juga masih mengejar pwlaku lainya yang terlibat dalam kasu pencurian kendaran bermotor tersebut dan Iwan kini sudah ditetapkan sebagai DPO(daftar pencarianorang).”Imbuhnya.

selanjutnya tersangka berikut barang buktinya kini sudah di amankan dan dibawa ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas yang dipeebuatnya, tersangka kini jarus mendekam dalam penjara dan ia juga akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

error: Content is protected !!