Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – satu dari dua pelaku pencurian Kendaran bermotor (Curanmor) di Jalan Kedinding Tengah Surabaya tertangkap, pada hari Jum’at 21 Januari 2022 sekitar pukul 14.41 WIB. Sementara satu pelaku lanya . R masih dinyatakan DPO
Pelaku yang ketangkap unit reskrim polsek Kenjeran itu diketahui berinisial DF (19) asal Bulak Rukem Surabaya. Ia ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya. Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 Wib,
Kapolsek Kenjeran Kompol yudo melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan penangkapan itu bermula ketika anggota reskrim telah mendapatkan laporan dari korban, S (39) th, ini melaporkan bahwa sepeda motornya telah hilang saat diparkir didepan rumahnya.
Menindak lanjuti laporan korban. Anggota Reskrim langung melakukan lidik dan meminta keterangan para saksi dilokasi hingga mendapati ciri-ciri pelaku. ” Kata Suryadi, Jum’at(28/01/2022).
Setalah dilakukan pencarian hingga bebrapa hari. akhinya anggota mendapatkan petunjuk jika pelaku pencurian sepeda motor itu bersembunyi di Bulak Cumpat Utara Surabaya.
“Begitu mendapatkan info tentang pelaku unit reskrim langusng bergerak cepat untuk melakukan penangkapan pada tersangka DF berikut barang buktinya.”jelas dia
Modusnya, Lanjut, Suryadi, tersangka DF dan temannya R ini berangkat dari rumah berboncengan dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya.
Ketika mendapatkan sasaran, pelaku R turun dan mengambil motor korban dengan cara merusak rumah kontak dengan kunci T yang dibawanya. Sementara DF tetap di atas motornya untuk menjaga atau mengawasi stuasi.”tandasnya.
Begitu R berhasil merusak rumah kontak motor milik korban, kedunya langsung membawa kabur dan menjualnya dan hasil dari penjualannya meraka bagi dua.
“Pelaku DF mendapat bagian sebesar Rp. 500.000,-. Sementara sisanya Rp. 152.000.,-. Diambil oleh R yang merupakan Eksekutor nya.” Imbuhnya.
Dari tersangka DF, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam Merah Nopol : L- 2 AX, 1 buah jaket warna Biru putih, 1 buah Celana Pendek Jeans warna Biru, Uang tunai sebesar Rp. 152.000,- (Seratus lima puluh dua Ribu rupiah).
“Tersangka DF kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan Ia juga akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” Pungkasnya.
Reporter: Pan