Kriminal

Tiga Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Setelah Kedapatan Bahwa Sabu

×

Tiga Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Setelah Kedapatan Bahwa Sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – dalam memberantas peredaran barang terlarang jenis sabu sabu di kota Surabaya Khususnya di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Example 300x600

kali ini Polsek Asemrowo kembali meringkus tiga orang yang kedapatan membawa sabu di depan Indomart jalan Karah Surabaya. Pada Jumat 28 Januari 2022, pukul 17.00 WIB,

Tita orang itu diketahui berinisial MIH(31) Jalan Jeruk Gg. Pinggir Surabaya, JA (27) asal Jalan Kebonsari Surabaya dan HM (31) asal Jalan Kebonsari Tengah Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan menjelaskan dalam penangkapan para tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tiga orang tersebut.

“Menindak lanjuti info yang diterimanya. Anggota Reskrim Polsek Asemrowo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pria, JA dan HM yang diduga sebagai pecandu itu.” Kata Hery Kurniawan, Senin (31/01/2022).

Setalah dilakukan penggeledahan pada dua tersangka oleh petugas yang saat itu berpakaian preman ditemukan sabu dan dikembangkan pada satu orang lagi bernama HM ditumahnya.

“Tersangka, HM mengaku bahwa barang tersebut didapat dan dibeli dari seorang bernama I yang kini di DPO serta dilakukan pengejaran oleh petugas.” Terang dia.

Lanjut Kapolsek, ia mengatakan dari para tersangka ini ada Barang bukti yang diamankan 1 poket plastik kecil berisi sabu berat 0,57 gram, 2 buah wadah rokok, HP merk Oppo A5 warna hitam, 2 buah pipet kaca, plastik klip kosong bekas wadah sabu, 15 plastik klip kosong, botol plastik bekas yang dilubangi tutupnya dan 2 sedotan warna putih.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.

Untuk memutuskan rantai peredaran barang terlarang jenis sabu sabu di kota Surabaya ini pihaknya masih malakukan pengembangan pada tiga tersangka. agar segera menangkap bandar besarnya.

Sementara, tiga tersangka ini sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan meraka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) dan 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.