Semarang, Lensanusantara.co.id – Subsidi energi yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara penyalahgunaan barang bersubsidi di tiga daerah dengan pola yang berbeda.
Tiga perkara tersebut terjadi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Dari perhitungan penyidik, nilai subsidi yang diduga disalahgunakan dalam tiga kasus itu mencapai sekitar Rp10,818 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dan laporan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui monitoring, penyelidikan dan pengawasan hingga dilakukan penegakan hukum.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” kata Djoko.
Perbedaan modus itu terlihat dari cara yang digunakan dalam setiap perkara. Di Sukoharjo, penyidik menemukan dugaan pengalihan isi LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar.
Di Kebumen, penyidik menemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, dilengkapi sejumlah jeriken, pompa elektrik, barcode, serta pasangan pelat nomor berbeda yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian Bio Solar bersubsidi secara berulang.
Sementara di Demak, polisi mengungkap penggunaan surat rekomendasi nelayan untuk memperoleh BBM subsidi, yang kemudian sebagian diduga disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.
Kasus pertama terungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Informasi mengenai aktivitas tersebut diterima polisi dari masyarakat. Pada 2 September 2026, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pemindahan isi LPG dengan menggunakan regulator, selang, serta peralatan yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan polisi, LPG 3 kilogram tersebut diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dipasarkan kembali dengan memanfaatkan perbedaan harga.
Penyidik memperkirakan kapasitas pengalihan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan.
Selama periode kegiatan yang dihitung penyidik, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 232.000 tabung, dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp6,96 miliar.
Modus berbeda ditemukan di Kabupaten Kebumen. Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng dan mengamankan seorang pelaku.
Polisi menyita sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut dilengkapi 12 jeriken, masing-masing berkapasitas 35 liter, yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.
Tidak berhenti di kendaraan yang dimodifikasi, polisi juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan.
Menurut penyidik, berbagai identitas kendaraan tersebut diduga digunakan untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi berulang kali di sejumlah SPBU.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak,” ujar Djoko.
Ia menambahkan, penggunaan barcode dan pelat nomor berbeda diduga memungkinkan pembelian dilakukan berulang.
Polisi memperkirakan praktik tersebut berlangsung sekitar 75 hari dengan volume penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar. Nilai subsidi yang diduga disalahgunakan ditaksir sekitar Rp390 juta.
Perkara ketiga terungkap di Kabupaten Demak. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi.
Saat diamankan pada 26 Mei 2026, polisi menemukan sebuah truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi menggunakan tangki besi berkapasitas sekitar 6.000 liter.
Kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi dan dilengkapi alat ukur tangki serta mesin pompa.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menemukan sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk menampung sementara BBM sebelum dipasarkan kembali.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut pelaku memperoleh Bio Solar dengan memanfaatkan surat rekomendasi nelayan.
Sebagian BBM disebut disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan menggunakan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.
Polisi memperkirakan aktivitas tersebut berlangsung sekitar satu tahun. Volume BBM yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar 240.000 liter, dengan estimasi nilai subsidi sekitar Rp3,468 miliar.
Jika ketiga perkara tersebut dijumlahkan berdasarkan estimasi penyidik, nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp10,818 miliar.
Polisi Tegaskan Penindakan Berangkat dari Informasi Masyarakat
Dirreskrimsus Polda Jateng menyebut pengungkapan ketiga perkara tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
Penyelidikan kemudian dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan subsidi hingga akhirnya polisi melakukan tindakan hukum di tiga wilayah berbeda.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Terpisah, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Semarang mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Menurutnya, beragam modus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa subsidi pemerintah pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
Karena itu, penyalahgunaan subsidi untuk kepentingan keuntungan pribadi dinilai berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” ujar Yuliyanto.
Ia mengingatkan seluruh pihak yang berada dalam rantai distribusi energi bersubsidi, mulai dari pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur hingga masyarakat, agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyimpangan seperti dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian,” pungkasnya.














