Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Surabaya Ringkus Satu dari Komplotan Tukang Gendam

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Resmob (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengankap seorang tukang gendam yang kerap beraksi di kota Surabaya, Jum’at 4 Februari 2022 pukul 11.00 WIB,

“Tukang gendam berinisil S (43) asal Sulang, Rembang, Jawa Tengah ini ditangkap berdasarkan laporan korban dan hasil rekaman CCTV yang mengerucut kepada pelaku tersebut.

Ia kami tangkap di area persawahan/kebun Desa Kerep Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang. Jawa tengah.” Terang AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Senin (07/02/2022).

BACA JUGA :
Polres Way Kanan Berhasil Mengamankan DPO Diduga Melakukan Curas 11 TKP Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu

lebih lanjut Mirzal, tersangka ini merupakan Resedivis pencurian yang pernah ditangkap Polrestabes Semarang dan ia juga pernah beraksi di mall Royal Plasa, sebanyak tiga kali dengan korban rata-rata wanita yang menjadi incarannya.

Kelompok gendam ini juga pernah beraksi di Stasiun Wonokromo, Cito Mall, Royal Plaza, terminal Bungurasih, Komplek Kras Kabupaten kediri dan Cito Solo Jawa Tengah.

“Selain tersangak S, petugas masih mengejar beberapa rekan pelaku. Karena dalam pengakuannya, saat beraksi tak hanya seorang diri.” Paparnya.

BACA JUGA :
Dua Pelaku Pencuri Besi Gril Penutup Saluran Air Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya

Dalam oprandinya, Masih kata Mirzal. Pelaku ini bersama dua temannya yang kini masih DPO. Meraka berkeliling atau hunting di dalam Bus antar kota atau mall untuk mencari korban perempuan yang sendirian membawa tas dan barang berharga lainya.

Begitu mendapatkan taget yang diincarnya. Pelaku Lalu mengeluarkan ilmu tipu dayanya dengan perkataan bohong, sehingga korban menurut pada pelaku dan dapat menguasai barang milik korban, dengan di gendam,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Kapolres Bitung Lakukan Pengecekan Kegiatan Vaksin Terhadap Masyarakat yang Terkena Penertiban di KEK

Tersangka berikut barang buktinya 1 buah HP milik pelaku, dompet milik pelaku, tas punggung warna merah milik korban TKP Mall Cito, Baju, celana yang digunakan pelaku terekam CCTV dan Rekaman CCTV.

“Akibat dari perbuatanya, Tersangka akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penipuan dengan penggelapan yang ancamannya kurungan 7 tahun penjara, ” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.