Daerah

Dugaan Kasus Korupsi Desa Kesugihan Kidul Memasuki Babak Baru

×

Dugaan Kasus Korupsi Desa Kesugihan Kidul Memasuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini

Cilacap, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus yang menimpa Ahmad Munawir, Kepala Desa Kesugihan Kidul, Cilacap kini memasuki babak baru. Terduga korupsi pengelolaan dana APBDes kini telah masuk P-21, Kamis (17/2/2022).

Example 300x600

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Yusuf Sumalong SH, di dampingi kasi pidsus Sonang Simanjuntak menyatakan, berkas perkara tersangka AM telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Senin 14 Februari lalu.

“Setelah P21, hari ini Kamis 17 Februari 2022 akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Penyidik Kejari Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilacap,”kata Yusuf

Dia menambahkan, bahwa penyerahan dilakukan secara virtual. Hal itu
mengingat kondisi pandemi Covid-19.

“Kita laksanakan secara virtual, maka posisi terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Cilacap. Posisi JPU dan Penasehat Hukum berada di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap,” tandas Yusuf

Usai penyerahan P-21, terdakwa akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari dari Kamis 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

Kejari Cilacap menargetkan JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dan selanjutnya menajalani persidangan.

“Pekan ini kami menargetkan JPU sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di PN Semarang,”imbuh Plt Kajari

Dari hasil penyelidikan tim Penyidik Kejari Cilacap kepada terdakwa, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 607.926.081,-.

“Ada lima item pelanggaran yang dilakukan terdakwa, dari hasil penyelidikan yang dinlakukan penyidik kejari, jelasnya

Adapun rincianya menurut Plt Kajari, pertama, pengelolaan aset tanah desa tahun 2013 sampai dengan 2020, telah merugikan keuangan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 256.300.000.
Kedua soal jaminan reklamasi tanah desa yang merugikan desa Kesugihan Kidul sebesar Rp 30.000.000,-.
Ketiga dana hibah kompensasi atas tanah kas desa dan tanah masyarakat yang terkena jaringan Sutet dari PT PLN 500 KV sebesar Rp 88.350.000.
Empat, terkait pengeluaran keuangan yang tidak diperkenankan dan telah merugikan desa sebesar Rp. 96.495.250,-.
Yang ke lima adalah kelebihan pembayaran atas belanja material batu dan kemahalan harga atas belanja meterial aspal dengan kerugian keuangan desa sebesar Rp 138.808.849,-.

“Jadi, setelah di hitung berdasarkan hasil LHPKN dari Inspektoral Kabupaten Cilacap nomor 700/3141/14/2021 tanggal 16 Desember 2021 kerugian negara sekitar 607 Juta. (Sahid)