Kriminal

Maling Motor di Jalan Setro Baru Babak Belur Dimassa Warga

×

Maling Motor di Jalan Setro Baru Babak Belur Dimassa Warga

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) dijalan Setro Baru Utara Gg. 10 Surabaya. nyaris babak belur dihajar massa, pada, Rabu 16 Februari 2022, sekira pukul 17.40 WIB.

Example 300x600

Untungnya, dua pelaku pencurian itu ditolong oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari setalah massa menangkapnya dan memberikan bogeman mentah.

“Dua pelaku itu diketahui berinisial M.A (31) asal Tambelangan Sampang Madura, dan SA (35) asal Tanah Merah Bangkalan.” Terang Kompol Muhammad Akhiyar Kapolsek Tambaksari Surabaya, Jum’at (18/02/2022).

Kejadiannya, Lebih lanjut Akhyar, korban S.M (53) tahun saat itu berkunjung ke anak mantunya di Kost-kosant Jalan Setro Baru Utara Gg.X Surabaya, Motor korban saat itu sudah dikunci stir sekaligus ganda pada cakramnya.

Kedua pelaku yang sebelumnya sudah menguntit dari kejauhan sepeda motor yang diparkir, menunggu korban lengah langsung melakukan aksinya,

“Pelaku MA lalu mengambil motor korban dengan cara merusak kunci stir dengan kunci L, sedangkan S.A mengamati situasi disekitarnya,” paparnya Kompol Akhiyar,

Apesnya, Sambung Akhyar, perbuatan tersebut diketahui oleh orang sekitar, ketika sepeda motor sudah mau digeser oleh tersangka lalu diteriakin “maling-maling”. Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun tertangkap oleh warga hingga keduanya mendapatkan bogeman mentah.

“Untung Anggota Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, bersama IPDA Didik Supriyanto yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat dan membantu warga mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya.” tambah Akhyar.

Dalam pengakuanya, Masih kata Akhyar, pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang setelah lama tidak bekerja dan menjadi pengangguran.

“Dari hasil Pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan, kedua tersangka ini sudah melakukan perbuatan Pencurian dengan pemberatan Curanmor sebanyak 19 TKP (tempat kejadian perkara) diseluruh wilayah Surabaya.” Imbuhnya

Sementara Barang bukti yang disita, sepeda Motor Scoopy tahun 2020, warna merah NoPol L 3955 PW, milik korban, kunci perusak tutup magnit sepeda motor (milik tersangka), kunci model L dan Sepeda motor Honda Beat NoPol M 3772 HX, milik tersangka.

“Keduanya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara dan meraka akan juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman 7 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.