Deli Serdang, LENSANUSANTARA.CO.ID -Menindak lanjuti hasil “SIDAK” Forkopimda Kabupaten Deli Serdang dan Anggota DPRD Komisi A Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, hari Senin, 21.02.2022 Satuan Petugas Gabungan diantaranya Satpol PP Deli Serdang, Polresta Deli Serdang dan TNI kembali melakukan giat razia kelapangan tepatnya dilahan milik Ex PTPN 2 di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang, guna menindak kegiatan pengusaha Galian C Illegal tidak memiliki ijin.
Akan tetapi sangat disayangkan, dalam operasi razia tersebut tidak membuahkan hasil, disebabkan giat Ops.Razia yang akan dilakukan petugas gabungan tersebut, kuat dugaan telah bocor sehingga dilapangan tidak ada lagi ditemukan alat berat untuk aktivitas pengerukan tanah galian C Illegal tersebut.
Awak Media menanyakan salah seorang warga disekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa “semalam mereka masih mengerjakan galian C ini tetapi entah kenapa ada razia enggak kerja mereka, macam kucing-kucingan jadinya” ucap warga tersebut sambil tertawa.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Deli Serdang Sahala Sidabalok,SH saat memberikan keterangannya kepada Awak Media ketika berada dilapangan mengatakan “Kegiatan hari ini menindak lanjuti atas kegiatan sidak yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu” ucapnya.
” Dalam sidak lalu, dilapangan memang ditemukan alat berat, namun alat berat tersebut tidak beroperasi apapun”, tambahnya.
Ketika disinggung ada nama pengusaha Galian C berinisial Gogon yang membandel masih terus beroperasi melakukan kegiatan pengerukan tanah secara illegal, Balok mengatakan “setelah dari sini kita akan bergerak menuju kelokasi tersebut” ucapnya lagi.
Dan ketika ditanya ada beberapa titik galian C illegal yang masih saja beroperasi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Deli Serdang ini menyatakan tidak tahu berapa banyaknya lokasi yang dijadikan objek aktivvitas illegal oleh pengusaha-pengusaha nakal yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
Dan beliau menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan giat razia setiap minggunya untuk menertibkan kegiatan illegal itu, namun fakta dilapangan kegiatan Galian C tersebut masih saja terus beroperasi baik siang maupun malam hari, sehingga mengakibatkan merusaknya ekosistem alam yang ada disekitar objek galian tersebut.
Dalam pantauan awak media didapati lokasi yang dijadikan kegiatan illegal ini diantaranya di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa berinisial milik Gogon dan di Kecamatan Galang berinisial Mail.
Diinformasikan bahwa lokasi Galian C yang pernah disidak Forkompimda untuk wilayah Kabupaten Deli Serdang antara lain Kecamatan Tanjung Morawa, Galang, STM Hulu dan Sungai Ular, namun hal tersebut tidak membuat nyali pengusaha Galian C itu ciut, seolaholah tidak takut menghadapi aparat penegak hukum (APH). (Robert).