Pemerintahan

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Sudah Disetujui Menteri Dalam Negeri

66
×

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Sudah Disetujui Menteri Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah sekian lama menanti akhirnya apa yang menjadi harapan para Apatatur Sipil Negara, (ASN) Kini terjawab sudah. Hal ini di buktikan Setelah di terbitkanya surat NO: 900/4127/keuda, 8 maret 2022. Tentang persetujuan pembayaran TPP ASN tahun anggaran 2022.

Example 300x600

Dimana Kota Bitung, Satu-satunya disulut yang telah mendapatkan rekom pembayaran tambahan penghasilan pegawai, (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2022, dan sudah di tanda tangani oleh Plt, Direktur jendral Bina keuangan daerah, yakni DR. DRS. A. Fathoni, MSI.

Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri Usai mendapatkan Surat rekom tersebut Langsung Menegaskan bahwa akan segera merealisasikan pembayaran TPP kepada ASN di lingkup pemkot Bitung. (10/03/2022)

” Puji Syukur akhirnya Semua terjawab setelah adanya persetujuan Mendagri terhadap pembayaran TPP ASN Tahun 2022, maka saya langsung mengintruksikan, ke kepala badan keuangan dan asset daerah untuk segera proses realisasi pembayaranya”. Ucap Mantiri

Perlu diketahui bersama bahwa tambahan penghasilan pegawai itu bukan hak dari ASN, artinya kepala daerah dapat memberikan TPP ASN tersebut di saat pemerintah pusat dalam hal ini Menteri dalam Negeri memberikan persetujuan, dan kami tidak dapat merealisasikan hal tersebut jika persetujuan Mendagri belum dikeluarkan.

Maurits Mantiri juga menambahkan bahwa dalam Pemerintahan Kota Bitung tidak ada istilah tahan-tahan TPP seperti info-info Hoax yang beredar .Tegas Mantiri

“Ingat standar pengelolaan keuangan di Kota Bitung saat ini sudah sangat baik, sehingga segala sesuatu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, perlu juga disampaikan bahwa pemerintah Kota Bitung mendapatkan persetujuan dari kemendagri di tahap pertama,
Artinya masi banyak daerah yang masih berjuang untuk mendapatkan persetujuan Mendagri tersebut. Pungkas mantiri

Sementara itu, Kepala badan keuangan dan aset daerah Frangky Sondakh juga menjelaskan bahwa akan segera menindaklanjuti instruksi Walikota Bitung untuk segera merealisasikan pembayaran TPP tersebut.

” Dalam peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa pemberian TPP ASN diatur dengan peraturan pemerintah, jika peraturan pemerintah tersebut belum ada, Maka pemberian TPP harus mendapatkan persetujuan Menteri dalam Negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan”. Ucapnya

Perlu disampaikan juga bahwa untuk mendapatkan persetujuan pemberian TPP tahun 2022, Ada beberapa tahapanya, yang pertama harus ada persetujuan biro organisasi kemendagri, terkait validasi atas distribusi TPP ASN,
Setelah itu disampaikan kepada Dirjen keuangan daerah, selanjutnya masing masing pemda termasuk Kota Bitung menyampaikan permohonan persetujuan TPP ASN tersebut melalui aplikasi SIPD. Ucap sondakh

Apabila sudah lengkap dirjen keuangan daerah menyampaikan semua data kepada dirjen perimbangan keuangan kementerian
Untuk di ferivikasi, Apakah sudah sesuai atau tidak, dan terakhir hasilnya adalah rekomendasi dari kementerian keuangan ke kementerian dalam negeri . Tambahnya

“Setelah semua tahapan itu dilalui maka kementerian dalam negeri memberikan persetujuanya kepada masing-masing daerah sala satunya pemerintah kota bitung, itu secara umum gambaran bagaimana mendapatkan persetujuan TPP ” jelas Frangky sondak

Pemerintah kota bitung Juga mengucapkan selamat dan sukses
atas di lantiknya DR. DRS. Agus fathoni, MSI sebagai direktur jenderal Bina keuangan daerah kementerian dalam negeri. (Cax)

error: Content is protected !!