Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebuah rumah diarea Warugunung Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya Jawa Timur digrebek oleh Anggota Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Surabaya.
penggrebekan Pada Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. itu petugas berhasil mengamakan seorang pria berinisial TPS 28 tahun yang merupakan sebagai kurir sabu sabu.
“terduga TPS kini kami tetapkan sebagai tetsangka dan kini masih dalam proses penyidikan di Polrestabes Surabaya.” Kata AKBP Daniel Marunduri, kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Selasa (15/03/2022).
Dari penangkapan tersangka, lebih lanjut Daniel, awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah warugung Karang pilang surabaya diduga ada seorang kurir sabu.
Menindak lanjuti hal tersebut, Unit Idik I Resnarkoba Polrestabes Surabaya langung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan TPS dirumahnya dan ditemukan barang bukti sabu siap edar.” Ungkapnya.
Dari pengakuannya, masih kata Daniel, tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya. Ia juga mengku bahwa barang itu dari lapas, karna pengedarnya ada didalam lapas.
“barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 12,18 gram serta bungkusnya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,76 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,56 gram, 1 bungkus warna coklat, ATM dan 1 buah HP.” Imbuhnya.
Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar dilapas berinisial, JF. Dia mengirim sabu pada, Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Arjuna Surabaya.
“Tersangka TPS mau menjadi kurir karna tergeliur dengan upah yang cukup besar, dalam sekali mengambil barang haram jenis sabu yang di kirim oleh bandarnya. Ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,” ujarnya.
Karna melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan terancam hukuman paling sedikit 20 tahun. Atau seumur hidup.
Reporter: Pan