Kriminal

Salahgunakan BBM Bersubsidi, Dua Warga Bondowoso Terancam 6 Tahun Penjara

1010
×

Salahgunakan BBM Bersubsidi, Dua Warga Bondowoso Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
press release di Mapolres Bondowoso, Jum'at (17/4/2026)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release di Mapolres Bondowoso, Jum’at (17/4/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300x600

Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan yakni:

H. Moh. Abd. Manap (54), warga Desa Wringin, Kabupaten Bondowoso

BACA JUGA :
Polisi Deket Ulama, Kapolres Bondowoso Jalin Silaturahmi dengan Pengasuh Ponpes Nurul Kholil

Mostapa (63), warga Desa Sempol, Kabupaten Bondowoso

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA :
LO SK Pengangkatan Direktur PDAM Diproses, Kejari Bondowoso Nunggu Hasil Keputusan Kejati

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan perkara.

BACA JUGA :
Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Polres Bondowoso Gelar Apel Operasi Zebra Semeru

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktiviwtas sehari hari.