Polri

Usai Bawa Kabur Gadis Belia, Pemuda di Surabaya Diringkus Polisi

×

Usai Bawa Kabur Gadis Belia, Pemuda di Surabaya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran nekat membawa kabur anak gadis belia. Seorang pemuda di surabaya terpaksa harus berurusan dengan Polisi, peria yang ditangkap itu berinisial PJ berusia 21 tahun.

Example 300x600

“Pemuda asal surabaya ini ditangkap atas laporan keluarga korban. karna PJ ini telah membawa kabur gadis belia tanpa pamitan kepada keluarga sehingga PJ kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kejadiannya sebelumnya, Lebih Lanjut Mirzal Maulana, pada awalnya Pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut.

“Kemudian di Blitar, korban dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka), kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma,” ungkap Mirzal.

Masih kata Mirzal Maulana, dalam kasus ini. pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini,” Tandasnya.

Mirzal Maulana menambahkan bahwa dirinya juga telah mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib.

“Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri,” ungkap Mirzal.

Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya.

“Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,”tutupnya.

Atas perbuatanya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Reporter : Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.