Kriminal

Warga Tambaksari Surabaya Ditangkap Polisi Setalah Ketahuan Mengedarkan Sabu-sabu

×

Warga Tambaksari Surabaya Ditangkap Polisi Setalah Ketahuan Mengedarkan Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap satu seorang yang diduga sebagai pengedar barang terlarang jenis Sabu sabu

Example 300x600

Pengedar Sabu yang ditangkap polisi. pada Rabu, 06 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Di rumahnya Jalan Tambak Asri Gg. Dahlia, Surabaya itu berinisial SH (26) tahun.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino diwakili Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo menjelaskan penangkapan tersangka itu berdasarkan atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap kali dijadikan transaksi sabu.

“Menindak lanjuti info yang diterimanya petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu orang yang diduga pengedar itu.” Tetang Hendro Utaryo, Minggu (10/04/2022).

Lebih Lanjut Hendro Utaryo, Begitu ketangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka SH ditemukan belasan poket sabu yang disimpan kedalam dompet kecil warna hitam.

“Sebanyak 12 poket sabu saat ditimbang diketahui seberat dengan masing-masing 2,63 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 6,86 gram dan skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih.” Ungkapnya.

Masih kata Hendro Utaryo, Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diglandang kepolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diakui adalah miliknya. kami masih dalam pengembangan dan masih mencari bandar besarnya yang menjual kepada SH. Untuk segera ditangkap.” Imbuhnya

Akibat perbuatanya. Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Tersangka jiga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya hukuman 15 sampai 20 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.