Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi I DPRD Bondowoso menganggap kasus rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum dianggap selesai, meski sudah terbit surat yang ke dua pada tanggal 12 April 2022 pasca didatangi tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso di Jakarta.
DPRD Bondowoso masih akan menindaklanjuti dengan tupoksinya selaku pengawas kebijakan eksekutif, dan Komisi I berencana akan membawa kasus mutasi dan promosi jabatan tahun 2021 itu ke Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD.
” Pendapat kami di DPRD Bondowoso tidak sama dengan KASN. Silahkan KASN merekomendasikan, DPRD juga akan merekomendasikan di LKPJ Bupati Bondowoso,” kata H. Tohari Ketua Komisi I usai rapat kerja bersama Tim Penilaian Kinerja (TPK) ASN di ruang rapat gabungan DPRD Bondowoso, Selasa (19/4/2022).
Tohari menuturkan, saat ini DPRD sedang membahas membahas LKPJ 2021, kebetulan pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan itu yang menjadi rekomendasi KASN pada Tahun 2021, maka nanti komisi satu akan menyampaikan ke pimpinan di forum di Badan Anggota dan Tim Anggaran (BA-TA).
Tohari menyatakan, Komisi I konsisten akan merekomendasikan ke pemerintah daerah terkait dengan persoalan mutasi yang sekarang menjadi diskusi masyarakat Bondowoso.
” Tentunya rekomendasi kami tidak akan sama dengan yang di KASN, karena undang-undang dan aturan menjadi panglima kami, karen undang-undangnya menyampaikan seperti itu bahwa terdapat kesalahan pada mutasi dan promosi jabatan tersebut, maka kita akan sampaikan untuk perbaikan kedepan,” kata Tohari.
Tohari menuturkan, dari semua hasil diskusi dengan TPK ASN, komisi I berkesimpulan tidak akan saling mencampuri urusan KASN dan urusan DPRD.
” KASN tentunya sudah berdasarkan kepada UUD nomor 5 tahun 2014, kemudian kami DPRD tetap berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017, kemudian PP Nomor 12 Tahun 2018,” kata Tohari.
Dia berpendapat, berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, maka pihaknya tetap mengkritisi berkaitan kebijakan Pemkab Bondowoso yang dianggap keliru.
di sisi lain, Muhammad Irsan Bachtiar, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso juga memiliki penilaian yang sama soal mutasi dan promosi jabatan tahun 2021 itu.
” Menurut kami ada miss komunikasi dan koordinasi lintas OPD di kabupaten Bondowoso soal guru yang dimutasi,” kata Irsan Bachtiar.
Irsan memaparkan, BKD atau BKPSDM dalam kontek kasus tersebut menyatakan bahwa komposisi guru agama dan olahraga di Bondowoso sudah ideal dan tidak ada kekurangan, tapi disisi lain kenyataannya Dinas Pendidikan menyodorkan data kekurangan guru ratusan orang.
” Poin pertama tentang masa kerja delapan tahun, okelah. Tapi poin kedua dari KASN yang menyatakan mempertimbangkan stok guru yang ideal itu tidak bisa diterima,” kata Irsan.
Ia malah mempertanyakan dasar BKPSDM menilai bahwa di Bondowoso sudah kelebihan guru, sehingga bisa memutasi tenaga pendidik fungsional menjadi struktural.
“Yang punya data riil tentang tenaga pendidik itu kan dinas pendidikan. Nah, dinas pendidikan bilang ada kekurangan guru ratusan orang, tapi BKD memastikan tidak ada kekurangan guru sehingga bisa melakukan mutasi itu. Ini kan aneh,” tegasnya.
Muhammad Asnawi Sabil Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso menyatakan, bersyukur dengan banyak masukan dari Komisi I padanya.
“Ini adalah suatu bentuk perhatian kepada kami yang mempunyai tanggung jawab penataan ASN,” katanya.
Dengan kritikan dan masukan itu, maka dia berharap ke depan penataan ASN yang digawanginya bisa lebih baik lagi.
“Ke depan penataan ASN bisa betul-betul mengacu pada regulasi dan bisa lebih lagi,” singkatnya.(Ark)