Bupati Kampar Kukuhkan Sebanyak 214 Pejabat Termasuk SEKDA Kampar

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Daerah Kabupaten menetapkan Peraturan Bupati Kampar nomor 71-96 tahun 2021 tentang Kedudukan dan Sususan Organisasi Perangkat Daerah.

Dengan demikian, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH kembali mengukuhkan sebanyak 214 para Pejabat dilingkungan Pemda Kampar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, rabu (20/4/2022).

BACA JUGA :
Peringatan Hari Koperasi ke-76, Bupati Trenggalek Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan dari Dekopin

Bupati Kampar usai mengukuhkan para pejabat tersebut termasuk Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si, menyampaikan harapan agar seluruh pejabat yang telah dikukuhkan menjadikan Perangkat Daerah masing-masing menjadi Dinamis, gesit, Profesional, Efektif dan Efisien dalam melayani masyarakat transpormasi organisasi.

Dari 214 pejabat yang dilantik, Jabatan Pimpinan Tinggal Pratama yabg dikukuhkan adalah sebanyak 28 orang, jabatan Administrator 130 orang serta jabatan Pengawas sebanyak 55 orang dari 26 Perangkat Daerah yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kampar.

BACA JUGA :
Bupati Kampar Instruksikan Agar Warung Remang-remang Tidak Ada Lagi yang Beroperasi

Adapun enam Perangkat Daerah yang tidak terdampak dalam penyederhanaan Birokrasi antara lain Insfektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah .

BACA JUGA :
Bupati Bantaeng Bersama Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Selanjutnya Catur juga berharap agar bisa kerjasama yang baik dengan seluruh elemen yang dilandasi jiwa pengabdian yang tinggi, disiplin serta loyalitas agar seluruh tugaa bisa diselesaikan dengan baik.(Dasrel).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.