Kriminal

Pejual Sabu Asal Jemur Wonosari Surabaya Akan Lebaran Didalam Penjara

×

Pejual Sabu Asal Jemur Wonosari Surabaya Akan Lebaran Didalam Penjara

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebuah rumah di Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya, digrebek Polisi. Satu orang yang diduga sebagai pengedar barang haram, Narkotika Jenis sabu kini ditetapkan sabagai tersangka.

Example 300x600

“Pria yang ditangkap pada Senin 28 Maret 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB. Dirumahnya itu. berinisial WR (38) th, tersangka ini juga diketahui bekerja sebagai penjaga warkop.” Jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu (23/04/2022).

Dari penangkapan tersangka, Lanjut Daniel Marunduri, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,56 gram beserta bungkusnya.

“Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya kerap kali dijadiakan transaksi sabu sabu.”katanya.

Setalah ditangkap dan ditemukan barang buktinya dari dalam rumah pria ini. Tersangka tak bisa mengelak lagi. Dia hanya pasrah diri saat petugas membawanya kepolrestabes surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengaku. Masih kata Daniel, bahwa 5 poket sabu didapat dan dibeli dari KS (DPO) pada Senin, 28 Maret 2022 sekira pukul 15.30 Wib, sabu tersebut didapat secara diranjau disamping rumahnya di Jemur Wonosari Surabaya.

“Sabu seberat 1 gram itu dibeli Rp. 1.000.000, namun tersangka belum dibayar karena rencananya akan dibayar setelah semua laku terjual,” ungkapnya.

Tambah Daniel Marunduri, WR menerangkan bahwa dari 1 gram tersebut kemudian dibagi menjadi 6 poket yang rencananya akan dijual kembali, 6 poket tersebut sudah laku sebanyak 1 poket dengan seharga Rp. 300.000.

“Sementara, aktifitas itu dirinya sudah enam kali membeli sabu dari KS untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp. 200.000 sampai Rp. 400.000, per gramnya.”Ujarnya.

Atas perbuatanya tersangka WR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yang ancamannya 15 sapai 20 tahun penjara.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.