Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Dari 12 orang yang ditangkap, KPK menetapkan 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bupati Bogor Ade Yasin.
Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat orang tersangka disebutkan sebagai pemberi suap dan empat orang tersangka lain sebagai penerima suap.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan, dari pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan tersangka dalan kasus tersebut.
Tersangka pemberi suap:
- Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
- Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
- Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor
- Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Sedangkan tersangka lain sebagai penerima suap diantaranya,
- Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
- Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor)
- Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)
- Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa)
Firli juga menyebut Bupati Bogor Ade Yasin diduga melakukan suap sasaran ingin meraih WTP. KPK mendapatkan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp 1.024.000.000. Terdiri dari Rp 570 juta uang tunai dan uang di rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta rupiah telah disita KPK.
“Bupati Bogor Ade Yasin berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipimpinnya kembali memperoleh predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Firli, dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022) dini hari. (Moel/gust)