Pemerintahan

Capai 23,60 Persen, Anggaran Fungsi Pendidikan Lampaui Batas Minimum

×

Capai 23,60 Persen, Anggaran Fungsi Pendidikan Lampaui Batas Minimum

Sebarkan artikel ini
Dok. Diskominfo Bojonegoro

Bojonegoro, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Bojonegoro menganggarkan Rp 1,5 triliun pada fungsi pendidikan di P-APBD 2022, termasuk Dana Abadi Pendidikan. Keseriusan ini untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam hal ini, rasio alokasi anggaran fungsi pendidikan terhadap belanja daerah meningkat dari 18,05 persen menjadi 23,60 persen. Artinya meningkat 5,55 persen dari sebelumnya sejumlah Rp 1,07 triliun.

Example 300x600

Sekretaris Bappeda Bojonegoro Ike Widiyaningrum mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen dalam pencapaian target kinerja pembangunan. Tidak hanya dalam pemenuhan sarana infrastruktur untuk mendukung konektivitas, juga peningkatan kualitas SDM dengan peningkatan IPM melalui intervensi program-program prioritas mendukung IPM.

IPM Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan setiap tahun. Ike menjelaskan, di 2019 sebesar 68,75, di 2020 menjadi 69,04 dan tahun 2021 menjadi 69,59. Peningkatan 0,55 IPM dari tahun 2020 ke 2021 merupakan peningkatan terbaik ke-5 di Provinsi Jawa Timur.

Terpisah, Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Choiril Anam menjelaskan, dalam mandatori pendidikan pada rancangan peraturan daerah tentang P-APBD tidak hanya di Dinas Pendidikan. Melainkan mencangkup OPD lainnya yang menunjang pelaksanaan fungsi pendidikan. Seperti Dinas PMD, Dinpora, Disbudpar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretariat Daerah bagian Kesejahteraan Rakyat, BPKAD, dan BKPP.

“Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,” tegasnya Senin (26/9/2022).

Anam menjelaskan, sesuai Permendagri tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Muji)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.