Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) memberikan pesan serius kepada ASN agar selalu menjaga Netralitas Saat Pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Taliabu, Lylian telah mengeluarkan surat resmi atas imbauan penegasan itu.
Hal ini berdasarkan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, yang melarang ASN berpolitik atau menjadi anggota partai politik.
“Kami beberapa waktu lalu sudah menyurati Pemerintah Daerah untuk masalah itu,” tegas Lylian kepada kilat.com, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, tahapan pemilu saat ini tengah berlangsung. Karena itu perlu memahami larangan sebagai pejabat.
Lylian bilang, perintah tersebut pun ditunjukkan kepada para Kepala dan Perangkat Desa di Taliabu.
“Kepala Desa dan Perangkatnya juga kita ingatkan, ketika kami temukan ada temuan maka kami akan proses,” ucapnya.
Ia membeberkan, pelanggaran ASN dalam pemilihan umum seringkali ditemukan, kebanyakan berkaitan dengan politik praktis.
“Seperti misalnya untuk like, komen share salah satu foto paslon di media sosial itu dilarang,” ungkapnya.(Sunardi)