Polri

Polda Aceh Menetapkan Tiga Tersangka Lagi Terkait Kasus Korupsi Dana Beasiswa Aceh

×

Polda Aceh Menetapkan Tiga Tersangka Lagi Terkait Kasus Korupsi Dana Beasiswa Aceh

Sebarkan artikel ini
Direkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K saat memberikan keterangan kepada pers. Tanggal : 26/10/2022, (Dok. Humas Polda Aceh)

Banda Aceh, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polisi menahan tiga tersangka yang diduga berperan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) terkait kasus korupsi Dana Beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan nilai anggaran seluruhnya Rp 22.317.060.000.

Hal tersebut dikatakan Dirrekrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, S.I.K, pada siaran persnya, rabu (26/10/2022).

Example 300x600

Dalam hal ini, Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa tersebut.

Hasilnya, ada penambahan tiga orang lagi yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya.

Kemudian, Sony juga menyebutkan, ketiga tersangka tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Pada pemberitaan sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Aceh juga telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Dari ketujuh orang tersangka tersebut lima diantaranya merupakan pegawai BPSDM Aceh dan dua orang lainnya adalah koordinator lapangan. (Andre)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.