Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sarat menjadi anggota komisioner paswascam di pelaksanaan pemilu tahun 2024 tidak perlu melampirkan surat SKCK dalam pendaftaran awal sebagai anggota paswascam, hal tersebut di sampaikan oleh ketua Bawaslu kabupaten Jember Imam Thobroni Pusaka, Minggu (30/10/2022).
Sementara itu di sampaikan ketua Bawaslu kabupaten Jember di sela – sela acara pembukaan rapat kordinasi pengawasan pendaftaran partai politik pada pemilu serentak tahun 2024 tingkat kecamatan di kabupaten Jember.
Menurut pengakuan Imam Thobroni sampai saat ini kami ( Bawaslu Kabupaten Jember) masih belom melakukan PAW terhadap yang bersangkutan.
“Kami masih belum menerima berkas salinan putusan dari PN jember, terkait putusan yang bersangkutan,” tegasnya.
Satu hal lagi yang perlu di ketahui, kalau putusan yang bersangkutan dari PN jember di atas 5 tahun maka kami akan langsung melakukan PAW terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya Imam menambahkan” kami sudah melakukan kordinasi dengan komisioner Bawaslu yang lain terkait hal tersebut, dan kami sudah melayangkan surat resmi ke PN jember tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” Terangnya.
Dari pantauan wartawan di ketahui salah satu anggota panwascam yang di duga mantan residivis tersebut, turut hadir dalam acara pembukaan RAKOR perdana. Yang di gelar oleh Bawaslu kabupaten Jember beserta dengan dua anggota panwascam kecamatan Jenggawah.
“Acara rakor perdana Bawaslu tersebut di hadiri oleh jajaran polres Jember, tapi tidak di hadiri oleh sebagian komisioner anggota panwascam yang ada. Salah satunya dari kecamatan kencong, hal tersebut di Ketahui saat komisioner Bawaslu melakukan absensi terhadap kehadiran para peserta rakor,” imbuhnya. (Dri)