Nasional

Kuasa Hukum Fahim Mawardi Praperadilkan Polres Jember

×

Kuasa Hukum Fahim Mawardi Praperadilkan Polres Jember

Sebarkan artikel ini
Fahim Mawardi
Abu Nawas Internasional Law Office atau Tim Kuasa Hukum saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Jember. Jumat, 20/1/2022. (Foto. Dok Tim Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan tidak pidana yang disangkakan kepada Fahim mawardi memasuki babak baru. sebab kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Jember ke Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jmr. Jum’at, 20/1/2023.

Example 300x600

Nurul Jamal Habaib, SH bersama Edi Firman, SH. MH dengan menggunakan Kops Abu Nawas Internasional Law Office secara resmi mengajukan permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Selain itu, ada 6 item yang diajukan salah satunya sah dan tidaknya penetapan tersangka.

“Tentunya dalam sidang praperadilan nantinya permohonan dikabulkan seluruhnya, karena kami sangat optimis, mari kita ikuti persidangannya.” ucap Nurul Jamal Habaib.

Semoga dengan adanya hal ini menjadi koreksi penegak hukum di Indonesia, untuk mengedepankan aturan – aturan formil dalam penerapan hukum.

Akrab di sebut Pengacara Abu Nawas mengungkapkan. “Tergantung pada klien kita bahwa harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jangan sampai dengan ada rilis itu bisa menjadikan alat upaya hukum, perbuatan melakukan hukum karena klien kita merasa dirugikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, “Saya mendengar bahwa ada 4 korban faktanya kita mendampingi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka 1 orang saja yang mengarah kepada korban tidak ada 4 orang”. Tegasnya.

“Sepengetahuan kami sebagai kuasa hukum, mengetahui mendengar secara langsung pemeriksaan di Polres Jember.” jelasnya.

Edi Firman, SH., MH. Menambahkan, “Selain permohonan Praperadilan, nantinya kita akan gugat perdata pelapor dan Polres Jember, sebab klien kami telah mengalami kerugian material dan immaterial.” Ungkapnya.

Di tempat terpisah Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan, “Dia punya wewenang yang termasuk tahapan praperadilan nanti kita tunggu dari pengadilan untuk praperadilannya,” ungkap Kapolres Jember.(Bdi/Din)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.