Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangandaran akan segera membuka pendaftaran bagi warga masyarakat Pangandaran yang hendak bergabung menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan/Desa.
Rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dimulai tanggal 29 November 2022. “Kami masih menunggu kepastian jadwal dan juknisnya dari KPU RI,” papar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muhtadin, Kamis (09/11/2022).
Untuk persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS) diatur di dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU No. 8 Tahun 2022.
“Masyarakat bisa membuka atau mengakses aturan persayaratan tersebut melalui internet, semua terperinci jelas syarat dan ketentuannya,” pungkasnya.
Sementara anggota KPU Pangandaran Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (SPPM) dan Sumber Daya Masyarakat (SDM) Maskuri Sudrajat mengatakan. ” Ada yang berbeda dengan Pemilu 2019 yang lalu dalam proses rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 mendatang,” tandasnya.
Para calon tidak lagi mendaftar secara manual sebagaimana pemilu sebelumnya melainkan pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),
Hal tersebut tertuang di dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangandaran membutuhkan sebanyak 50 (lima puluh) orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) kecamatan dan 279 (dua ratus tujuh puluh sembilna) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 93 ( sembilan puluh tiga) Desa se-Kabupaten Pangandaran. ( N. Nurhadi)