Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bea Cukai Jember melaksanakan operasi pengawasan barang kena cukai dengan call sign “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan, 7-8 November 2022 di Wilayah Kecamatan Tegalampel, Pakem, dan Curahdami. Jumat, 18 November 2022
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, melalui Kabid Tibum, Nanang Dwi H, mengungkapkan, bahwa operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Tegalampel, di antaranya Desa Tagulangin, Tegalampel, dan kelurahan Sekarputih telah membuahkan hasil yang nyata dengan diamankannya rokok tanpa cukai merk ‘Bongkar 86’ satu slop isi 20 batang batang.
“Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai atau polos,” ujar Nanang Dwi H.
Selesai menyasar ke wilayah Kecamatan Tegalampel, dilanjutkan ke Desa Locare Kecamatan Curahdami.
Usai di Desa Locare, tim gabungan langsung menyasar ke wilayah Kecamatan Pakem, dan Wringin.
“Di wilayah Kecamatan Pakem, kita menyasar ke Desa Pakem dan pasar. Di wilayah Kecamatan Wringin, tim gabungan menyasar ke Desa Bukor. Tim gabungan juga menemukan rokok tanpa cukai merk Aura, dua bungkus isi 20 batang,” katanya.
“Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember karena melanggar pasal 54 UU No 39, Tahun 2007, tentang cukai,” tegas Kabid Tibum itu.
Dalam kegiatan tersebut tak hanya menjalankan misi pengawasan dan penindakan, Bea dan Cukai.
“Juga menggencarkan edukasi kepada sejumlah warung atau toko yang dikunjungi untuk tidak menjual/menyediakan rokok yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal karena ada sanksi pidana bagi yang melanggar,” pungkasnya. (Hosairi)