Berita

Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Satpol PP Bondowoso Dan Bea Cukai Jember Amankan Ratusan Batang Rokok

75
×

Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Satpol PP Bondowoso Dan Bea Cukai Jember Amankan Ratusan Batang Rokok

Sebarkan artikel ini

Example 300x600

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso  khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bea Cukai Jember melaksanakan operasi pengawasan barang kena cukai dengan call sign “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan, 7-8 November 2022 di Wilayah Kecamatan Tegalampel, Pakem, dan Curahdami. Jumat, 18 November 2022

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, melalui Kabid Tibum, Nanang Dwi H, mengungkapkan, bahwa operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Tegalampel, di antaranya Desa Tagulangin, Tegalampel, dan kelurahan Sekarputih telah membuahkan hasil yang nyata dengan diamankannya rokok tanpa cukai merk ‘Bongkar 86’ satu slop isi 20 batang batang.

BACA JUGA :
Kabag Perekonomian Bondowoso Dapat Kucuran Anggaran DBHCHT Tahun 2024

“Rokok tersebut tidak  dilekati pita cukai atau  polos,” ujar Nanang Dwi H.

Selesai menyasar ke wilayah Kecamatan Tegalampel, dilanjutkan ke Desa Locare Kecamatan Curahdami.

BACA JUGA :
ADM Perhutani Bondowoso Pimpin Pelaksanaan Job Treaning Di BKPH Wringin Tapung

Usai di Desa Locare, tim gabungan langsung menyasar ke wilayah Kecamatan Pakem, dan Wringin.

“Di wilayah Kecamatan Pakem, kita menyasar ke Desa Pakem dan pasar. Di wilayah Kecamatan Wringin, tim gabungan menyasar ke Desa Bukor. Tim gabungan juga menemukan rokok tanpa cukai merk Aura, dua bungkus isi 20 batang,” katanya.

“Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember karena melanggar pasal 54 UU No 39, Tahun 2007, tentang cukai,” tegas Kabid Tibum itu.

BACA JUGA :
Pemerintah Desa Wonosari Laksanakan MUSDES Terbuka, Demi Terciptanya Penyaluran BLT-DD yang Tepat Sasaran

Dalam kegiatan tersebut tak hanya menjalankan misi pengawasan dan penindakan, Bea dan Cukai.

“Juga menggencarkan edukasi kepada sejumlah warung atau toko yang dikunjungi untuk tidak menjual/menyediakan rokok yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal karena ada sanksi pidana bagi yang melanggar,” pungkasnya. (Hosairi)