Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi diwakili Asisten Intelijen Raharji Budi Krisnanto SH, MH menghadiri rapat kerja spesifik Komisi III DPR RI bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Rabu (23/11/2022) pagi tadi.
Rapat kerja yang digelar di Balroom Hotel Pangeran Kota Pekanbaru ini membahas terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Tata Ruang.
Selain Asintel Kejati, Raharjo Budi Kisnanto, Turut hadir Gubernur Riau, Syamsuar, dan jajaran Forkopimda Provinsi Riau.
Kedatangn Komisi II DPR RI membahas penguasaan tanah melalui metode HGU yang masih sedikit pemberian hak kepada masyarakat, yang mana diketahui 20 persen masyarakat wajib memiliki dari perolehan luas hak guna usaha tersebut dari korporasi, hingga saat ini dinilai masih belum terpenuhi dari 20 persen oleh korporasi yang menggunakan HGU.
Dalam penjelasannya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan Konflik penggunaan tanah di Riau banyak di kuasain oleh pengusaha besar. Ini terbukti hanya 1 persen saja di kuasai oleh masyarakat yang di kelola secara mandiri.
“Pemberian hak guna usaha (HGU) negara memiliki wewenang penuh terhadap izin yang diberikan kepada perusahaan oleh sebab itu Perusahaan harus jelas luas lahan yang di kelolanya,” jelasnya.
Asintel menjelaskan di dalam rapat dibahas bahwa Blbanyak kasus penerbitan hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas ratusan bahkan ribuan hektar tidak dioptimalkan oleh perusahan-perusahan besar pemegang hak. Akibatnya, tidak ada masukan ke kas negara, karena lahan ditelantarkan, tidak produktif bertahun-tahun.
“Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Riau, Komisi II juga mendorong kepada mitra kerjanya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di Provinsi Riau,” sebutnya.
Kasi Penkum Kejati, Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan dalam keterangan oers bahwa, kegiatan Rapat Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).**