Banyuasin, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reskrim Polres Banyuasin berhasil amankan RJ, oknum kepala desa di kabupaten Banyuasin, atas dugaan korupsi Dana Desa dan Bangub.
Menurut keterangan Kapolres Banyuasin, AKBP. Imam Syafi’i, S.IK.M.Si, akibat ulah pelaku, Negara mengalami kerugian Rp1,3 Milyar. Angka itu didapat dari hasil penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
“Pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat tersangka menjabat Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari DD ADD dan BANGUB,“ ucap Kapolres Banyuasin, Selasa (29/11/2022).
Pada tahun tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuatkan 100 persen. Kemudian pada 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda, akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan BANGUB tahun anggaran 2019.
Untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018 (gali lobang tutup lobang), atas dasar laporan masyarakat penyidik bersama dengan Ahli audit struktur dan audit keuangan melakukan audit, dan menemukan beberapa pekerjaan fiktif, serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA.2018 dan TA.2019.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa.
Selanjutnya, polisi mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RJ di tempat persembunyiannya yang beralamatkan di Desa Cirene serang banten dan Kampung Kijait kel.Cipaeh Kec.Gunung Kaler Kab.Tanggerang Prov.Banten. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada awak media, Polres Banyuasin juga mengungkapkan, telah menangkap pria berinisial JL. Pengecor minyak atau ilegal drilling di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Pengangkutan bahan bakar yang di subsidi Pemerintah, dilakukan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, tepatnya di Jalan Palembang–Betung Kecamatan, Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
”Berawal dari laporan dari masyarakat kepada Polres, melakukan bahwasanya di TKP sering dijadikan tempat untuk pemindahan BBM jenis solar dari tanki mobil pribadi, ke dalam mobil tangki, yang mana BBM jenis solar tersebut didapat pengisian berulang. Maka Kapolres melalui Kasat memerintahkan Kanit Pidsus dan anggota penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut,” jelasnya.
Maka pada Kamis, (17/11/2022) pukul 14.30 WIB, anggota melakukan penyusuran disekitar, didapati satu unit mobil kuda yang terparkir dari jalan, sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari mobil tanki ke dalam diregen.
“Ada satu orang pria, saat ditanya yang bersangkutan mengakui sedang memindahkan BBM jenis solar dari tanki mobil ke dalam dirigen atau yang sering disebut mengecor minyak,” katanya.
Kemudian satu orang laki-laki tersebut berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih.
“Tersangka melakukan pengisian secara berulang di SPBU dengan cara ikut mengantri pada saat melakukan pengisian kemudian setelah tanki mobil tersangka terisi penuh maka tersangka pergi ke pinggir jalan, Jalan Palembang – Betung Kel. Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin untuk melakukan pemindahan BBM jenis solar yang sebelumnya dibeli dari SPBU lalu dipindahkan menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka ke dalam diregen setelah BBM jenis solar sudah dipindahkan ke dalam diregen, tersangka kembali lagi ke SPBU untuk melakukan pensisian lagi,” pungkasnya.
Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi, disebabkan proses penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. (Agus)