Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengacara muda Hery Sampurno SH menyayangkan lambannya penanganan video viral terkait ancaman yang dilakukan oleh oknum debt collector kepada masyarakat, Rabu (22/12/2022).
“Kejadian ini cukup meresahkan, setau saya semua masyarakat berhak melaporkan, menurut saya ada sertifikasi yang harus dipunyai oleh debt collector dan yang berhak mengeluarkan PT. Profesi sertifikasi Indonesia, mereka harus punya sertifikasi apapun tindakan teman-teman di lapangan,” ujar Hery Sampurno.
Video Viral itu tentunya cukup meresahkan masyarakat Situbondo. Polisi diminta bertindak tegas jika melihat aksi tersebut di jalan. Bahkan sampai saat ini polisi terkesan tutup mata atas kejadian perampasan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi menyatakan, mengenai perampasan sepeda motor ada laporan di bulan Juli dan Desember 2022.
“Untuk kasus itu kami masih melakukan tahap penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi.
Di singgung mengenai lambannya penanganan kasus debt collector, AKP Dhedi Ardi membantah mengenai hal tersebut, di karenakan ia langsung memerintahkan anggotanya agar memberikan perhatian khusus mengenai kasus itu.
“Laporan perampasan di bulan Juli dan Desember ada seseorang yang mengambil atau merampas motor di jalan, terlapor salah satunya bergerak di bidang finance, untuk perampasan di Desa Sumberkolak dan jalan Argopuro, untuk saksi saksi yang mendukung masih kami lakukan penyelidikan, yakni pelapor sudah dimintai keterangan sama kami, bagi masyarakat jangan mau begitu saja ketika ingin dirampas kendaraannya dan secepatnya lapor polisi atau menghubungi 110 untuk coman center polisi,” jelas Kasat Reskrim. (Day)